Beranda Umum Nasional Tak Hanya Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus...

Tak Hanya Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan. Apa Peranan Mereka?

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berada di dalam pesawat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Foto: YouTube/ Front TV

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Enam tersangka tersebut salah satunya termasuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Sementara kelima tersangka lainnya diketahui merupakan anggota panitia inti acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar pada 14 November 2020 lalu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara pernikahan tersebut diduga menyebabkan terjadinya kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19 dan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018.

Lantas siapa kelima orang panitia upacara pernikahan putri Rizieq Shihab yang turut ditetapkan sebagai tersangka?

Berikut profil singkat lima orang yang menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan selain Rizieq Shihab:

1. Haris Ubaidillah

Haris Ubaidillah bertindak sebagai ketua panitia dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab serta perayaan Maulid Nabi yang digelar FPI di hari yang sama.

Saat pelaksanaan acara, Haris telah menyebutkan bahwa kegiatan yang dilangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan. Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak,” jelas Haris Ubaidillah, di sela acara pada 14 November lalu.

Atas perannya sebagai panitia acara, Haris Ubaidillah dipanggil pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (18/11/2020). Saat pemanggilan tersebut, Haris masih diperiksa sebagai saksi dan diminta memberikan klarifikasi terkait acara yang diduga melanggar protokol kesehatan.

2. Ali bin Alwi Alatas

Baca Juga :  Dinilai Berkhianat dengan Upaya Merebut Kursi Ketua Umum PMI, Agung Laksana Dilaporkan ke Polisi

Ali bin Alwi Alatas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan karena perannya sebagai sekretaris panitia acara.

Seperti halnya dengan Rizieq Shihab, Ali juga sebelumnya mendapat surat pemanggilan oleh polisi sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan juga peringatan Maulid Nabi.

3. Maman Suryadi

Selanjutkan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan adalah Maman Suryadi yang bertugas menjadi penanggung jawab keamanan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi.

Sosok Maman Suryadi juga dikenal sebagai menjabat sebagai panglima Laskar Pembela Islam (LPI), yakni anak organisasi sekaligus pasukan dari FPI yang bertugas melakukan penjagaan bila ada kegiatan, termasuk untuk mengatur lalu lintas.

4. Sobri Lubis

Status tersangka juga ditetapkan polisi kepada Ahmad Sobri Lubis selaku ketua umum FPI. Sosoknya kerap muncul dalam pemberitaan yang berkaitan dengan FPI.

Sebelumnya, Sobri Lubis juga pernah dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar pada September 2019. Namun Sobri Lubis mengaku tak mengetahui alasan dirinya dipanggil.

5. Habib Idrus

Terakhir atau orang kelima yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan bersama dengan Rizieq Shihab adalah Habib Idrus.

Perannya dalam acara di Petamburan adalah sebagai kepala seksi acara untuk upacara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi.

Sosoknya sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah dalam acara peringatan Maulid Nabi, ia mendoakan Presiden RI Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek.

Baca Juga :  Hasil Penghitungan KPU Jakarta Selesai, Pramono-Rano Tetap Unggul

Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan usai dilakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.

Lima tersangka itu dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Tak hanya resmi menetapkan status tersangka, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam tersangka yang berlaku sejak Kamis (10/12/2020) hingga 20 hari ke depan.

Dengan diterbitkannya surat pencekalan, maka para tersangka akan dicegah dari melakukan perjalanan ke luar negeri.

www.tribunnews.com