Beranda Daerah Sragen Tega Perdaya Tetangga Sendiri, Warga Gondang Sragen Ini Kini Diburu Polisi. Terancam...

Tega Perdaya Tetangga Sendiri, Warga Gondang Sragen Ini Kini Diburu Polisi. Terancam 4 Tahun Penjara!

Ilustrasi DPO

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Dukuh Bakungan RT 12, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen bernama Ardian Dwi Susanto (36), kini jadi buruan polisi.

Hal itu menyusul kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri.

Ia dilaporkan oleh tetangganya sendiri, Dwi Rohmadiyono (30) warga Bakungan RT 12, Kaliwedi lantaran tega menipu. Terlapor yang dipinjami mobil Innova oleh pelapor, ternyata malah tega menggondol mobil dan hingga kini tak dikembalikan.

Kasus dugaan penggelapan itu terungkap setelah Dwi melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen beberapa hari lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun di Mapolres Sragen, kejadian bermula ketika tanggal 11 Oktober lalu sekira pukul 11.00 WIB, terlapor datang ke rumah korban untuk meminjam mobil guna takziah ke Sukoharjo.

Kemudian terlapor dipinjami mobil Toyota Innova AD 8502 AY. Mobil warna silver itu kemudian dibawa oleh terlapor. Pada pukul 17.00 WIB, terlapor datang untuk mengembalikan mobil milik korban.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

Namun, saat mengembalikan, terlapor bilang bahwa mobil dalam keadaan penyok bagian kap mesin dan lampu depan bagian kanan pecah karena kecelakaan.

Esok harinya, sekira pukul 11.00 WIB,  terlapor kembali datang dan mengatakan akan bertanggungjawab memperbaiki. Kemudian ia membawa mobil Innova itu dengan alasan untuk diperbaiki ke bengkel di daerah Banyuanyar Solo.

Namun hingga keesokan harinya bahkan setelah 4 hari, mobil tak juga dikembalikan. Karena curiga, korban berusaha mendatangi terlapor untuk mencari kejelasan.

Alangkah terkejut, ketika didatangi ke rumahnya dan ditanya apakah mobilnya sudah jadi, dijawab mobil belum jadi. Kemudian terlapor disarankan memperbaiki di bengkel Sragen saja.

Karena sudah kehilangan kesabaran, korban berusaha mengambil mobil dan akan dibawa ke bengkel Sragen. Namun saat hendak diambil, mobil diam-diam malah dibawa terlapor dan meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.

Hingga kini mobil Innova itu belum juga dikembalikan dan terlapor tak bisa lagi dihubungi. Atas kejadian itu korban melapor mengalami kerugian Rp 127 juta.

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso membenarkan laporan itu. Menurutnya saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

Pelaku terancam dijerat pasal 372 jo 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo