Beranda Daerah Solo Transaksi M-Banking Kasus Maybank Sesuai Dinilai Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan OJK Solo

Transaksi M-Banking Kasus Maybank Sesuai Dinilai Sesuai Prosedur, Begini Penjelasan OJK Solo

Candraning Setyo Warga Puspan RT 003 RW 008, Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar itu sudah membuat surat pengaduan ke Polresta Surakarta terkait hilangnya uang dalam tabungan di Maybank Solo yang berjumlah sekitar Rp 72 juta. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus raibnya tabungan Rp 72 juta di Maybank cabang Solo milik nasabah Candhraning Setyo memunculkan fakta baru.

Transaksi M-Banking yang terjadi dalam kasus itu disebut pihak bank sudah sesuai dengan dengan mekanisme. Hal tersebut ditegaskan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Eko Yunianto.

“Berdasarkan klarifikasi dengan pihak bank, mekanisme m-banking memang sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur-red). Bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh ‘X’ yang kita nggak tau ya itu nasabah,” kata Eko kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

“Sudah disampaikan melalui perbankan yang memberikan OTP (kode verifikasi) untuk klarifikasi yang pegang handphone itu pemilik rekening. Artinya sudah oke,” tambah dia.

Seperti diketahui, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya ‘pembobolan’ rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000,

Baca Juga :  Unisri Solo Targetkan Tambah 2.000 Mahasiswa Baru Tahun 2025

“Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi,” tegas salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan beberapa waktu lalu.

Eko Yunianto memaparkan, OTP digunakan untuk memvalidasi transaksi termasuk m-banking dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Dalam kasus itu, lanjut dia, bank mengirimkan notifikasi yang dikonfirmasi oleh pemilik kartu.

“Kalau kita mau transaksi ada notifikasi atau konfirmasi kepada kita dan masukin nomor itu. Pihak bank meyakini yang pegang handphone pemilik reneking tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Surakarta fokus menelusuri penerbitan identitas baru dalam kasus raibnya tabungan Rp 72 juta milih salah satu nasabah Maybank Solo.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah sakti. Termasuk penelurusan berkait proses pergantian kartu.

Baca Juga :  Berbaur Dengan Warga Solo, Lewati Pergantian Malam Tahun Baru, Ini Doa & Harapan Jokowi di 2025

“Kita masih dalami bagaimana identitas korban itu dimiliki oleh pelaku. Kemudian (pelaku) melakukan transaksi melalui m-banking itu,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Prabowo