Beranda Daerah Semarang Todong Pistol ke Kasir Minimarket, Komplotan Rampok di Temanggung Gasak Uang Rp...

Todong Pistol ke Kasir Minimarket, Komplotan Rampok di Temanggung Gasak Uang Rp 2,7 Juta. Satu Pelaku Dibekuk Berkat Rekaman CCTV, Ternyata Bawa Pil Koplo Juga!

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok

TEMANGGUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial EK (65) warga Lingkungan Gemoh, Kelurahan Butuh, Temanggung, ditangkap Satreskrim Polres Temanggung sesaat setelah selesai melakukan kejahatan di sebuah minimarket.

Wakapolres Temanggung, Polda Jateng Kompol Harry Sutadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ni Made Sriniti mengungkapkan bahwa pada hari Senin (14/12/20) EklK dan satu temannya DM yang saat ini masih buron (DPO) melakukan aksinya sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia nekat mengancam di sebuah minimaket di Kranggan dengan menggunakan pistol air Softgun.

“Ek yang bertugas masuk mnimarket kemudian menodongkan senjata ke kasir sedangkan DM menunggu diluar diatas sepeda motor,” ungkapnya, Selasa (5/1/2021).

Tersangka perampokan minimarket yang diringkus Polres Temanggung. Foto/Humas Polda

Wakapolres menjelaskan tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Generasi Muda Bikin Konten Kreatif Berbasis Budaya

“Petugas mengenali pelaku kemudian dilakukan penangkapan namun DM belum berhasil ditangkap karena melarikan diri keluar kota,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti pistol air softgun beserta peluru, uang hasil kejahatan, sepeda motor yang digunakan pelaku serta ditemukan pula pulihan pil daftar G.

Sementara itu EK saat dimintai keterangan mengatakan bahwa dari hasil kejahatan itu mereka mendapatkan uang sejumlah Rp. 2.700.000.

Kemudian uang tersebut di bagi dua dan air softgun ia dapatkan dari memesan melalui online.

“Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sisanya Rp.1.150.000,-,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Lalu pasal 62, subsidair pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.