Beranda Umum Nasional Kasus Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan untuk Dibawa ke Pengadilan Pidana

Kasus Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM Rekomendasikan untuk Dibawa ke Pengadilan Pidana

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komnas Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar karus tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12/2020) lalu dibawa ke sidang pidana.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan, setelah Komnas HAM menarik kesimpulan dari penyelidikan yang dilakukan selama ini.

Choirul Anam mengatakan, rekomendasi tersebut di antaranya agar kasus tewasnya empat dari enam Laskar FPI harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan karena peristiwa tersebut merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

“Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Anam saat konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Motor Diblayer-blayer Sak Pole Saat Konvoi, Puluhan Pendekar Silat di Blitar Diciduk Polisi

Kedua, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan endalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan dua mobil tersebut terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan Rizieq, namun tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan tersebut.

“Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” kata Anam.

Keempat, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standard Hak Asasi Manusia.

“Laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel,” kata Anam.

Baca Juga :  Prabowo Janji,  Efisiensi Anggaran Tak Bakal Ganggu Pendidikan

www.tribunnews.com