JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tekan Penyebaran Covid-19, Dishub DIY Gelar Tes Antigen Acak di Terminal Jombor

Terminal Tirtonadi Solo terus menggelar swab antigen kepada penumpang bus umum secara acak. Test itu berlangsung sejak 24 Desember hingga Minggu (03/01/2020). Istimewa
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melaksakan rapid test antigen secara acak, untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri selama Covid-19.

Plt Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan, rapid test antigen secara random bagi penumpang moda transportasi bus akan dilaksanakan di Terminal Jombor.

Pihaknya baru saja membahas hal itu dengan Kemenhub dan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY serta Dinkes Kabupaten Sleman.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Untuk pelaksanaan random rapid tes antigen berkaitan dengan kebijakan kementerian, Kemenhub menetapkan diadakan di terminal Jombor,” katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (13/1/2021).

Seharusnya rapid tes antigen secara acak di terminal tersebut sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin.

Namun hal itu tertunda lantaran Dishub DIY baru membahas terkait tempat pelaksanaan rapid tes antigen secara acak tersebut.

“Untuk pelaksanaan berkoordinasi dengan Dinkes, karena berkaitan dengan kebutuhan test dan tenaga medis,” tegasnya.

Made belum menjelaskan alasan memilih terminal Jombor sebagai tempat pelaksanaan rapid tes antigen tersebut.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

Pihaknya juga belum mengungkapkan kapan rapid tes tersebut akan dimulai.

Sebagaimana diberitakan Tribun Jogja sebelumnya, SE tersebut untuk mengendalikan mobilitas moda transportasi seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Dalam SE tersebut salah satu poin mengatakan khusus Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terutama masyarakat Yogyakarta yang ingin ke Bali wajib menyertakan hasil rapid tes antigen.

Begitu juga terkait kedatangan penumpang dari luar daerah, nantinya juga dites secara acak di terminal yang ditunjuk.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com