JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Abu Janda Akhirnya Dilaporkan Polisi Terkait Kasus Rasisme, Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik

Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Twitter/permadiaktivis1
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Permadi Arya alias Abu Janda akhirnya dilaporkan ke polisi oleh sejumlah orang terkait dengan tindakan rasisme dan penistaan agama melalui media sosial.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menilai bahwa laporan-laporan itu kerap tidak ditindaklanjuti.

“Tapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti atau diproses hukum,” kata Djudju saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Berikut adalah sejumlah laporan polisi terhadap Abu Janda.

  1. Laporan Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Laporan itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.

Dugaan tindakan pidana itu berasal akun Twitter milik Abu Janda, yakni @permadiaktivis1.

Dia dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

“Saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menanggapi adanya laporan kasus rasisme tersebut melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Januari 2021.

  1. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang dibuat KNPI
Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Laporan ini juga dibuat oleh Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah “Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal.”

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abu Janda terkait kasus ini pada 1 Februari 2021. “Iya betul, tentang Islam arogan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

  1. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Dibuat Ikatan Advokat Muslim Indonesia
Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Selasa, 10 Desember 2019 lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

“Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam,” ujar Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro secara tertulis, Rabu, 11 Desember 2019.

  1. Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Ustad Maheer

Soni Eranata alias Ustad Maheer Atthuwaulibi melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah memfitnahnya di media sosial. Laporan bernomor registrasi LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tersebut diterima polisi Sabtu 30 Mei 2020.

“Dia melakukan pencemaran nama baik dan juga kita akan laporkan sebagai penista agama,” kata kuasa hukum Maheer, Iwan Sumiarsa di Bogor, Kamis 4 Juni 2020.

Iwan mengatakan Abu Janda dilaporkan karena menyebut agama Islam sebagai agama teroris dan kliennya yang berprofesi seorang ustad disebut guru para teroris. “Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama,” kata Iwan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com