JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik, Fatwa Kemendagri Instruksikan Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Sampai 65 Tahun. Ada 258 Perangkat Desa di Sragen Langsung Lega!

Para perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat mendengarkan surat fatwa Kemendagri soal jabatan perangkat desa. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan perangkat desa akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya mereka mengklaim fatwa kementerian dalam negeri (Kemendagri) berpihak pada nasib masa jabatan perangkat desa.

Masa jabatan antara 60 atau 65 tahun yang sempat memicu polemik dinilai sudah mendapat jawaban pasti dari Kemendagri. Hasil fatwa menegaskan bahwa 258 perangkat desa di Sragen dinyatakan tetap menjalankan tugas dengan masa jabatan hingga 65 tahun.

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto, Sabtu (30/1/2021). Ia mengatakan kepastian itu terungkap dari Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang sudah turun pada Jumat (28/1/2021) lalu.

“Alhamdulillah kami sudah mendapat kejelasan dari Kemendagri. Kami ke Jakarta atas pemerintah Bupati untuk meminta fatwa batas usia pensiun pada 4 Januari lalu. Jadi di Sragen ini ada 2 kategori pensiun, sebagian 60 tahun dan sebagian 65 tahun. Kami ke Jakarta bukan meminta semuanya jadi pensiun usia 65, tapi memperjuangkan hak sekitar 200 perangkat desa yang harusnya pensiun usia 65 tahun,” paparnya kepada wartawan.

Bersama puluhan perangkat desa, Sumanto menjelaskan mengacu fatwa tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa yang pensiun lebih dari usia 60 tahun, masa kerja tersebut tetap berlaku dan dihormati.

Fatwa itu disampaikan sebagai landasan bagi Pemkab dan para perangkat desa.
Menurutnya, apa yang disampaikan Kemendagri juga sudah sesuai dengan harapan praja dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Karenanya pihaknya berharap Pemkab maupun bupati bisa menghormati fatwa Kemendagri itu. Terlebih, permintaan fatwa itu juga atas rekomendasi Pemkab dan bupati dalam audiensi beberapa waktu lalu.

”Saya yakin bupati juga telah menerima. Perintah Bupati untuk meminta fatwa telah kita lakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sumanto menyampaikan untuk pengangkatan perangkat desa dilakukan sekali dan pertama kali menjadi perangkat desa.

Ihwal kemudian setelah diangkat ada yang dimutasi atau dirotasi dari jabatan awal, hal itu tidak bisa diasumsikan sebagai pengangkatan.

“Sesuai fatwa Kemendagri yang jelas pengangkatan itu ya hanya sekali,” urainya.

Menurutnya, turunnya fatwa kemendagri ini secara otomatis Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 bahwa masa kerja perangkat desa sampai 60 tahun sudah tidak berlaku.

Dengan demikian, maka 258 perangkat desa di Sragen saat ini yang sempat terombang-ambing dengan masa jabatan, akhirnya sudah bisa mendapat kepastian.

“Kini semua bernafas lega dan kembali bekerja dengan pikiran yang tenang,” tegasnya.

Disebutkan, di Sragen sendiri jumlah perangkat desa saat ini mencapai 2.300 orang perangkat desa.

Sumanto juga menegaskan, apa yang ditempuh Praja itu bukan karena semua perangkat desa minta pensiun di usia 65 tahun. Akan tetapi, lebih karena untuk menghormati dan memperjuangkan hak yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65 tahun.

Ia mengklaim faktanya lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

”Masalah ini muncul karena ada edaran sekda. Kalau bupati bilang wis ya sudah selesai. Kita juga siap jika kembali diundang dan dialog, Kita berjuang dasarnya aturan.” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab Sragen menegaskan tidak akan berubah pendirian terkait kebijakan pemberlakuan masa pensiun 60 tahun bagi perangkat desa yang diangkat setelah tahun 2000.

Esensi surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Sragen nomor 141.3/438/001/2020 tertanggal 22 Desember 2020 juga dipastikan tidak akan berubah lantaran hal itu sudah sesuai aturan dan fatwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto kepada wartawan usai audiensi dengan perwakilan Praja, Senin (4/1/2021) lalu.

“Tidak ada yang berubah. Tidak ada yang salah juga. Apa yang kami sampaikan di surat edaran itu juga sudah sesuai dengan fatwa Kemendagri,” paparnya.

Sekda menguraikan surat edaran itu diterbitkan juga menjawab adanya permintaan dari Praja yang sebelumnya menghendaki adanya landasan hukum atas aturan soal masa pensiun perangkat desa.

Dari permintaan itu, Pemkab akhirnya meminta fatwa dari Kemendagri. Hasilnya, fatwa Kemendagri pun menurutnya juga mendukung apa yang jadi keputusan Pemkab Sragen tersebut.

“Dari Kemendagri juga menyatakan apa yang dilakukan Pemkab Sragen itu sudah sesuai aturan. Justru kalau memaksakan membolehkan usia pensiun 65 tahun, kami nanti yang melanggar aturan. Kami hanya menjalankan apa yang tertera di aturan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com