JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Akhirnya, Bupati Karanganyar  Bolehkan Izin Hiburan Saat Hajatan. Syaratnya Pakai Masker dan  Dilarang Ada Jogetan

Bupati Juliyatmono. Foto/Humas
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM
Setelah mempertimbangkan matang-matang kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, akhirnya Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengizinkan  warga apabila hendak menggelar hajatan maupun izin hiburan pada hajatan.

Namun syarat yang harus dipenuhi cukup  ketat, misalnya  untuk hiburan tidak boleh ada jogetan. Sedangkan  terkait   hajatan, memang diizinkan, namun dilarang menyediakan kursi tamu alias banyumili.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo, kepada JOGLOSEMARNEWS, Senin (25/01).

“Hari ini draft bahan Surat Edaran SE Bupati tentang PPKM sudah rampung bahwa izin hiburan hajatan dan izin hajatannya sudah rampung tinggal Selasa (26/1/2021) pagi kami edarkan,” ungkapnya.

Yophie menjelaskan ada sejumlah revisi SE antara Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM pertama dan PPKM kedua yang akan diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari. Yakni untuk izin hajatan warga diizinkan dengan syarat tanpa kursi tamu alias bannyumili.

Sedangkan untuk izin hiburan hajatan juga diperbolehkan dengan syarat teknis yang ketat. Yakni, semua personel hiburan harus mentaati protokol kesehatan dan wajib  memakai masker.

Yophie mencontohkan, jika saat hajatan ada hiburan  seperti organ tunggal atau electone,  sepanjang playernya, MC  dan penyanyi berada di ruangan, hal itu tidak menjadi  masalah karena tidak menimbulkan kerumunan.

“Yang dilarang itu jika ada musik lalu diikuti jogetan warga dan terjadi kerumunan. Itulah yang dilarang,” ujarnya.

Menurut Yophie, sepanjang tidak ada kerumunan, hiburan musik dalam hajatan tetap diperbolehkan. Sementara untuk para tamu,  hanya diperbolehkan datang dan pergi tanpa disediakan tempat duduk.

Dijelaskan Yophie, pertimbangan dibukanya izin hiburan hajatan,  karena pertimbangan ekonomi dan sosial. Pasalnya,  sudah hampir setahun ini pekerja jasa hiburan praktis  tidak ada job.

Melihat kenyataan tersebut,  Juliyatmono mengaku  merasa kasihan. Lantaran itulah akhirnya mulai sekarang mereka diizinkan lagi melayani job hajatan.

“Pak Bupati kasihan dengan rakyatnya. Keprihatinan masyarakat itu yang  harus dipikirkan,” tandasnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com