JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bangun Sistem Informasi satu Data Vaksinasi Covid-19, Menkominfo dan Menkes Jalin Kerja Sama

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pexels.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk memberi kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen informasi satu data vaksinasi Covid-19 Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjalin kerja sama dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Keduanya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penyelenggaraan sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Johnny mengatakan penandatanganan keputusan bersama itu adalah tindak lanjut untuk memberi kepastian payung hukum yang mengatur sistem manajemen informasi satu data vaksinasi covid-19 di Indonesia.

“Dengan didukung tata kelola data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama berharap vaksinasi perdana yang akan dilakukan segera dapat berjalan lancar,” ujar dia dalam siaran langsung, Selasa (12/1/2021).

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah menyelesaikan langkah final untuk memulai vaksinasi di Tanah Air.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Beberapa syarat yang telah ada antara lain fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia dan Izin Penggunaan Darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Johnny berujar SKB tersebut mengatur pembagian kewenangan masing-masing pemangku kepentingan dalam menjamin pengamanan perlindungan data sistem informasi satu data vaksinasi covid-19 agar dapat berjalan baik.

Berdasarkan surat tersebut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan menjadi pihak yang mengoperasikan, mengembangkan, dan mengelola sistem informasi sesuai dengan ketentian perundangan yang berlaku. Adapun Kemenkes akan menjadi wali data.

Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatikan memiliki kewenangan terhadap tiga hal. Pertama, mendukung integrasi aplikasi peduli lindungi dalam sistem informasi satu data Covid-19.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Peduli Lindungi akan digunakan dalam tahapan registrasi ulang dan tahapan penerbitan sertifikasi digital vaksinasi tahap pertama dan kedua,” ujar dia.

Selain itu, Kominfo juga berwenang melakukan integrasi tata kelola data sistem informasi.

Kominfo akan melakukan mirroring data dengan sistem pusat data nasional yang tengah dikembangkan guna memvalidasi sasaran penerima vaksin yang dikelola beberapa Kementerian dan Lembaga.

Ketiga, Kominfo berwenang melakukan pengawasan, untuk menjamin pemanfaatan data pribadi dan sistem informasi yang aman dan andal. “Ini dilakukan Kominfo dalam penerapan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan informasi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam kegiatan operasional satu data vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com