SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digaungkan oleh pemerintah pusat, bakal dilakukan serentak pada 11 sampai 25 Januari 2021.
Terkait dengan penegakan aturan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman siap menindak siapa saja yang menjadi pelanggar jam operasional di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan pihaknya akan membubarkan kerumunan dan akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional.
Menurut Intruksi Bupati Nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, kegiatan restoran atau tempat makan, hanya beroperasi hingga pukul 19.00.
Sedangkan pusat perbelanjaan, usaha pariwisata, dan usaha lain juga dibatasi hingga pukul 19.00.
“Tentu dengan adanya Instruksi Bupati Sleman, kami akan melaksanakan. Kami juga akan memberikan sanksi, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran,” katanya, Minggu (19/01/2021).
Ia memetakan potensi pelanggaran paling tinggi adalah rumah makan atau restoran, swalayan, dan tempat umum.
Untuk itu, yang menjadi prioritasnya dalam melakukan pemantauan adalah kapanewon yan memiliki aktivitas ekonomi dan sosial tinggi, terutama di perbatasan kota.
“Pembatasan ini dilakukan karena kasus COVID-19 masih tinggi. Jadi harapan kami masyrakat juga bisa mematuhi, termasuk para pengelola restoran, swalayan, warung kopi,”ujarnya.
Untuk melakukan pemantauan, pihaknya akan melibatkan TNI dan Polri, juga instansi terkait.