JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gagal Nyopet HP di Pasar Klithikan Solo, Pria Paruh Baya Ini Nyaris Dihajar Massa

ilustrasi / tempo.co
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seorang pria bernama Iwan Rahmadi.

Warga Kelapa Tujuh, Lampung Utara, berusia 51 tahun itu ditangkap usai hendak mencopet sebuah handphone di Pasar Klitikan Notoharjo, Minggu (31/1/2021).

Dari informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , kejadian pencopetan itu bermula saat korban bernama Candra Anas Sobari warga Ngepreh, Rt.06/04, Dibal, Ngemplak, Boyolali sedang mengelilingi kios di pasar itu.

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Saat pemuda berusia 16 tahun itu sedang memilih barang-barang di pasar, dia meletakkan handphone merek Xiaomi Redmi 4A warna putih di saku jaket.

Kemudian dari belakang, pelaku menjulutkan tangan dan mengambil HP handphine korban. Namun, ulah pelaku diketahui oleh para pedagang.

“Saat ketahuan oleh pedang itu, pelaku berusaha membuang barang bukti. Lalu pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pasar Kliwon,” kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com