KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Guna memberikan edukasi dan efek jera bagi pelanggar lalu-lintas, Satlantas Polres Karanganyar mewajibkan syarat harus menghadirkan orang tuanya saat mengambil sepeda motor di Mapolres.
Tercatat sebanyak 66 unit sepeda motor protolan dan brong tertangkap melakukan pelanggaran selama akhir Desember lalu.
Selain wajjb menghadirkan orang tua juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
Yakni wajib menandatangani surat pernyataan, serta harus membawa dokumen sepeda motor beserta alat kelengkapan pada bagian motor yang dipreteli.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar mengatakan pada Rabu (07/01/2021) pihaknya mengundang semua pelanggar untuk mengambil sepeda motornya yang ditahan di Mapolres.
Tentunya dengan persyaratan tersebut untuk memberikan efek jera.
“Dari 66 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya sebanyak 57 unit, sisanya menunggu. Ada dua yang ditilang karena mati pajak dan 7 motor yang belum diambil,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Adapun sebanyak 66 motor itu terjaring selama akhir Desember.
Dengan demikian tinggal sebanyak 9 motor yang belum diambil karena menunggu kelengkapannya.
“Kami berharap secepatnya segera diambil agar bisa dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Kasatlantas berharap jangan mengulang lagi karena jika ketangkap lagi maka akan ditilang sesuai pelanggarannya. Beni Indra