Beranda Daerah Karanganyar Gara-Gara Kelakuan Anaknya, 66 Orangtua di Karanganyar Wajib Hadir di Polres dan...

Gara-Gara Kelakuan Anaknya, 66 Orangtua di Karanganyar Wajib Hadir di Polres dan Buat Surat Pernyataan. Masih Ada 9 Yang Belum Hadir, Motor Akan Terus Ditahan!

Seorang pemuda bersama ibunya saat menunjukkan surat pernyataan tidak mengulangi pakai motor protolan di hadapan Kasat Lantas Polres Karanganyar. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Guna memberikan edukasi dan efek jera bagi pelanggar lalu-lintas, Satlantas Polres Karanganyar mewajibkan syarat harus menghadirkan orang tuanya saat mengambil sepeda motor di Mapolres.

Tercatat sebanyak 66 unit sepeda motor protolan dan brong tertangkap melakukan pelanggaran selama akhir Desember lalu.

Selain wajjb menghadirkan orang tua juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya.

Yakni wajib menandatangani surat pernyataan, serta harus membawa dokumen sepeda motor beserta alat kelengkapan pada bagian motor yang dipreteli.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar mengatakan pada Rabu (07/01/2021) pihaknya mengundang semua pelanggar untuk mengambil sepeda motornya yang ditahan di Mapolres.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Tentunya dengan persyaratan tersebut untuk memberikan efek jera.

“Dari 66 unit sepeda motor sudah diambil pemiliknya sebanyak 57 unit, sisanya menunggu. Ada dua yang ditilang karena mati pajak dan 7 motor yang belum diambil,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Adapun sebanyak 66 motor itu terjaring selama akhir Desember.

Dengan demikian tinggal sebanyak 9 motor yang belum diambil karena menunggu kelengkapannya.

“Kami berharap secepatnya segera diambil agar bisa dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Kasatlantas berharap jangan mengulang lagi karena jika ketangkap lagi maka akan ditilang sesuai pelanggarannya. Beni Indra