Beranda Umum Nasional Gratiskan Vaksin Covid-19, Pemerintah Siap Tanggung Pengobatan Warga Jika Alami Gangguan Kesehatan...

Gratiskan Vaksin Covid-19, Pemerintah Siap Tanggung Pengobatan Warga Jika Alami Gangguan Kesehatan Usai Divaksinasi

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat adalah gratis. Hal tersebut dilakukan salah satunya guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi Cocid-19.

Kendati pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi tersebut aman, namun masih ada warga masyarakat yang mengaku takut akan efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh vaksin tersebut.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) menyampaikan bahwa pemerintah siap untuk menanggung sepenuhnya biaya pengobatan dan perawatan pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat dari vaksinasi.

“Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung,” kata Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Hindra mengatakan kandungan vaksin Covid-19 yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji praklinik. Pemantauan bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Pukat UGM: Langkah Membayakan

Namun, kata Hindra, perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga tetap ada kemungkinan menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan. Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI.

Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan narahubung yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. Kedua, penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

Selanjutnya, Hindra mengatakan fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Untuk kasus diduga KIPI serius, Hindra menyebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke Puskesmas atau fasyankes pelapor.

“Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI),” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Komjak Usulkan Denda Damai Hanya untuk Kasus Korupsi Kecil dan Diperlukan Ada Aturan yang Jelas

Kemudian, ia melanjutkan, bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke situs keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI).

www.tempo.co