SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengisyaratkan kemungkinan pembebasan retribusi bagi PKL atau pedagang selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua.
Hal itu disampaikan terkait kebijakan Pemkab yang akhirnya mengikuti instruksi Kemendagri untuk memperpanjang PPKM mulai Senin (25/1/2021) hingga 8 februari mendatang.
”PPKM pagi ini tadi saya teken sebagai lanjutan instruksi Mendagri untuk dua pekan sampai 8 Februari. Semoga bisa menekan kasus covid-19,” paparnya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Bupati tidak menampik dalam pelaksanaan PPKM memang muncul banyak keluhan. Termasuk pedagang kecil yang harus menanggung banyak beban.
Atas kondisi itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk pembebasan retribusi bagi pedagang kecil dan PKL.
”Soal pembebasan retribusi belum diinformasikan. Sepanjang tujuan baik, kenapa tidak?. Ndak papa, bukan masalah, bisa saja (pembebasan retribusi, red) kalau demi kepentingan masyarakat,” terangnya.
Pada PPKM kali ini, Yuni menyampaikan secara prinsip memang tidak ada perubahan jam operasional.
Untuk sektor UMKM dan pedagang kecil tetap dibolehkan operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai kesepakatan awal.
Sedangkan toko modern mendapat kelonggaran. Sebelumnya hanya pukul 19.00 WIB namun kali ini sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar hingga pukul 21.00 WIB.
”Kalau untuk kerumunan pesta sebagainya belum diizinkan. Semoga semua patuh. Kepala daerah tidak mungkin tidak melaksanakan PPKM ini demi kebaikan bersama,” terangnya.
Sedangkan kondisi covid-19 setelah 2 pekan pelaksanaan PPKM, bupati mengklaim mengalami penurunan.
Berdasarkan laporan harian pada bupati penurunan kasus terjadi. Penambahan kasus pada delapan hari terakhir dinilai sedikit.
”Kemarin di Technopark tinggal 37 orang yang dirawat dari 280 kapasitas. Semoga setelah dua pekan ini ada penurunan yang signifikan insyaAllah kita mulai berkehidupan normal lagi tapi 3M tidak dilupakan. Mohon Masyarakat bersabar dulu,” ujarnya. Wardoyo