JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Baik PPKM Sragen, SE Bupati Terbaru Bolehkan Angkringan dan PKL di Sragen Buka Sampai Jam 21.00 WIB. Jabatan Tangan dan Hajatan Tetap Dilarang, Ijab Qobul Boleh di Rumah Maksimal 10 Orang!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen Surat Edaran (SE) terbaru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pelaksanaan PSBB Jawa-Bali.

Aturan terbaru, kegiatan pelaku usaha kecil mulai dari angkringan, toko, warung makan, PKL dan sejenisnya yang sebelumnya dibatasi sampai jam 19.00 WIB kini dirubah menjadi sampai jam 21.00 WIB.

SE Bupati ditandatangani Sekda Sragen tertanggal 11 Januari 2021. SE itu bernomor 360/017/38/2O21 tentang PKM dalam rangka implementasi Inbup Nomor: 360/016/38/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Adapun isi dari SE Bupati terbaru itu di antaranya yang pertama soal pembatasan waktu kegiatan operasional khusus bagi pelaku usaha kecil dan menegah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti angkringan, pedagang kaki lima, warung, toko, cafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya. Jenis usaha itu kini diperpanjang operasionalnya sampai pukul 21.OO WIB.

“Iya, pembatasan kegiatan PKL, angkringan dan sejenisnya sampai jam 21.00 WIB. Kita lakukan pembatasan sesuai jam operasionalnya. Sehingga mereka bisa menjalankan aktivitas usahanya, tapi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/1/2021).

Kemudian Kegiatan perindustrian dan perdagangan seperti pasar tradisional, industri rumahan dan sejenisnya, tetap dibolehkan beroperasi 100 persen dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sedangkan penyelenggaraan hajatan dalam bentuk apapun tetap dilarang selama pemberlakuan PPKM 11-25 Januari 2021.

Kemudian khusus untuk kegiatan ijab qobul dan akad nikah dapat dilaksanakan di rumah atau KUA dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sementara, pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen bagi pekerja perkantoran dan untuk pekerja yang menjalankan tugas dan fungsi penanganan Covid-19, pengawasan dan penindakan protokol kesehatan atau fungsi lain yang bersifat darurat tetap menjalankan WFO.

Instansi yang tetap WFO antara lain Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Fuskesmas, PMI, PSC.

“Teknis pengawasan dan penindakan pembatasan kegiatan masyarakat
dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP, Badan
Kesbangpol, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Dinas/Badan lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tingkat Kecamatan, dan Desa/Kelurahan/Satgas Jogo Tonggo/RT/RW dengan berdasarkan Perbup 54 Tahun 2020,” jelas Bupati.

Lantas segala macam bentuk kegiatan yag dilakukan di sarana olahraga , tempat layanan publik, tempat hiburan terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 untuk dihentikan atau ditutup.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kegiatan pertemuan keagamaan di luar ibadah pokok atau wajib, tetap mempedomani himbauan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Yuni berharap seluruh jajaran Instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mensosialisasikan protokol kesehatan.

Yakni penggunaan jenis masker medis atau masker kain yang terdiri dari 3 lapisan. Menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi bagian hidung dan mulut dengan rapat.

Penggunaan sabun untuk mencuci tangan adalah sabun murni dalam botol tanpa di campur air, membawa peralatan makan dan minum secara pribadi, menjaga jarak antar individu minimal 1 meter.

“Lalu untuk mencegah penularan Couid-19 melalui kontak fisik tidak diperbolehkan berjabat tangan tetapi mengganti dengan kode tertentu yang tidak bersentuhan,” tandas Yuni.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan SE dan kepatuhan di masyarakat, nantinya akan dilakukan patroli wilayah, pembubaran kerumunan orang, operasi protokol kesehatan, mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 di seluruh desa hingga RT.

“Sekali lagi kami sampaikan, pembatasan ini berlaku di semua daerah dan tidak hanya di Sragen saja. maka dari itu kami mohon kesadaran dan ketaatan semua pihak dan masyarakat. Ini demi keselamatan bersama agar pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir dan kehidupan bisa kembali normal seperti sedia kala,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com