JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak kebijakan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia mulai Jumat (1/1/2021), PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat hanya 13 WNA masuk ke Tanah Air setelah larangan tersebut efektif diterapkan.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan WNA tersebut termasuk pihak yang dikecualikan.
Pihak yang dimaksud ialah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP) dan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Pas Silaban dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Aturan larangan masuk sementara bagi WNA termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 04 Tahun 2020 dari Covid-19.
Ketentuan ini menyusul munculnya fenomena varian baru virus corona yang muncul di Inggris beberapa waktu lalu.
Apabila terdapat WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat periode penutupan berlangsung, pihak yang bersangkutan diminta kembali terbang ke negara asal keberangkatannya.
“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan,” ucap dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto menjelaskan, WNA bisa masuk ke Indonesia bila memenuhi kriteria pengecualian.
Sebelum aturan berlaku, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 harus menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan karantina masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan bagi WNA yang tergolong kategori pengecualian penutupan pintu masuk.
Saat ini, terdapat 1.700 penumpang rute internasional yang telah masuk ke Indonesia pada 1 Januari pukul 00.00-06.00 WIB.
Untuk menyediakan lokasi karantina, pemerintah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan maskapai nasional mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19.
“Maskapai nasional yang melayani rute internasional berkoordinasi terkait karantina bagi WNI yang tiba di Tanah Air agar proses kedatangan di bandara hingga ke lokasi karantina dapat berjalan dengan baik,” ujar Denon.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan petugas bandara siap digunakan mendukung kebijakan pemerintah.
Meski terdapat larangan masuk bagi WNA, dia memastikan pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam setiap hari untuk mendukung berbagai penerbangan.
“Termasuk penerbangan repatriasi yang membawa WNI pulang ke Tanah Air. Aspek pelayanan tetap diutamakan dalam menyambut kepulangan WNI hingga pengantaran ke hotel lokasi karantina,” ujar dia.