DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok menunda persidangan pesohor Raffi Ahmad. Sidang yang mestinya berlangsung Rabu (27/1/2021) itu ditunda lantaran kuasa hukum tidak membawa surat kuasa.
Majelis Hakim yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum Raffi Ahmad tidak dilengkapi surat kuasa untuk menghadiri sidang.
“Ada pihak yang menyatakan kuasanya. Sebagai kuasa harus dinyatakan dengan surat kuasa,” kata Eko Julianto dalam persidangan, Rabu (27/1/2021).
Meski tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan PN Depok, perwakilan yang mengikuti persidangan harus dilengkapi surat kuasa.
“Kuasa belum sah sebagai kuasa.” Hakim Eko menjadwalkan sidang pada Rabu (3/2/2021) mendatang.
“Kami akan memanggil kembali Raffi Ahmad, bukan kuasanya,” kata Eko.
Raffi digugat advokat publik David Tobing dengan tudingan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat (15/1/2021).
Ia juga meminta pengadilan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar harian.
David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak dalam kerumunan.
Raffi menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang digelar puteranya, pembalap Sean Gelael selang beberapa jam setelah vaksinasi pertama pada 13 Januari 2021.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” kata David.
David menyatakan Raffi melakukan perbuatan melawan hokum karena melanggar aturan protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yang Raffi Ahmad lakukan, kata David, dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini.”