JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pastikan PPKM Berjalan Lancar, Gubernur Ganjar Patroli ke Penjuru Kota Semarang Sosialisasikan Prokes

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melaksanakan sosialisasi pentingnya mengenakan masyarakat di Kota Semarang pada hari pertama PPKM. Foto: Ist
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Senin (11/1/2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkeliling Kota Semarang untuk memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan.

Dengan mengendarai sepeda ontel Ganjar berangkat dari Puri Gedeh sekitar pukul 06.00 WIB, dengan menggunakan pengeras suara, Ganjar melakukan patroli mengontrol setiap gang-gang kecil di Kecamatan Tegalsari.

Suami Atikoh tersebut berhenti setiap melihat ada kerumunan warga yang sedang berbelanja pagi, namun tak memakai masker.

”Bu, maskere dipakai ya. Jangan males, ayo sudah sejak 10 bulan lalu diingatkan,” kata Ganjar dalam patrolinya, Senin (11/1/2021).

Rombongan lalu melanjutkan kayuhan sepedanya ke arah gang-gang sempit lainnya. Seolah tak mau kecolongan, Ganjar memilih melalui jalan-jalan sempit yang kemudian ditemukan pasar tiban dipenuhi warga Jagalan, di wilayah Semarang Tengah.

”Bapak ibu, maskernya dipakai. Ayo, ingat coronanya masih ada, di Semarang masih tinggi. Tolong bantu pemerintah ya,” ujarnya melalui pengeras suaranya.

Tak sedikit pula yang diminta untuk pulang, karena tak menggunakan masker. Selain mengingatkan, Gubernur juga mengedukasi warga, bahwa penggunaan masker adalah yang paling baik.

”Nek mboten ngagem masker, mboten usah medal (kalau tidak menggunakan masker, tidak usai keluar-red), sudah di rumah saja malah aman. Ayo dipakai maskernya,” katanya lagi.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Belum selesai, Ganjar melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Pecinan. Di sana, dirinya juga mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Dalam berjualan, agar selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.

”Bapak-bapak, Ibu-ibu, hari ini mulai pembatasan se-Jawa Bali sampai 25 Januari nanti. Ingat, kita pembatasan mulai 11-25 Januari, kalau panjenengan (anda-red) tertib, kita bisa menekan penularan. Ayo kita jaga diri, untuk menjaga keluarga, dengan itu kita juga menjaga negara. Maskernya selalu dipakai nggih,” imbaunya.

Selain berkeliling sembari gowes, dirinya juga membagikan masker dengan corak merah putih. Sepanjang perjalanan pun, Ganjar menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga, guna mengenakan masker serta menjaga jarak.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021.

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah, tingkat kematian di atas tingkat kematian Nasional yaitu 3 persen, Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan Nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Selain itu juga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif Nasional yaitu 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota perihal PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

Daerah-daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar. Satria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com