JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi telah menetapkan seorang pelaku perbuatan mesum di Halte Bus SMK 34 Kramat Raya Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Pelaku tersebut yakni perempuan berinisial MA, yang aksinya berbuat tak senonoh dengan seorang pria terekam kamera warga dan menjadi viral beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen, Ajun Komisaris Bambang, mengatakan, tersangka MA itu kini terancam sanksi pidana dua tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Adapun untuk pelaku pria yang terlibat dalam kasus itu, Bambang mengatakan, masih dalam pencarian oleh tim penyidik.
Sedangkan untuk tersangka MA, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, MA dikenakan wajib lapor dan akan diperiksa untuk mencari identitas tersangka laki-laki.
“Dia (pelaku) tinggal di Menteng. Dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila itu di muka umum,” kata Bambang dikutip Tempo.co.
Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan aksi tak senonoh pasangan remaja di tempat umum beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita terekam kamera warga saat sedang melakukan seks oral di sebuah halte di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar tampak memperlihatkan dua orang sedang berada di tepi jalan raya. Seorang pria terlihat berdiri memunggungi jalan, sedangkan yang wanita dalam posisi duduk di depan pria yang berdiri.
Adegan itu direkam salah seorang warga yang melintas sambil membonceng sepeda motor. Terdengar perekam video sempat berteriak kepada pasangan mesum itu. “Di hotel aja, di hotel. Jangan di situ,” teriaknya.
Video tersebut lantas dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii pada 22 Januari 2021. Pengunggah mengatakan mendapat video tersebut dari salah seorang netizen yang mengirimkan melalui dm di akun tersebut.
Disebutkan pula lokasi kejadian tersebut yang diduga terjadi di halte bus SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat.