KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Satreskrim Polres Karanganyar akhirnya mengambil alih penanganan kasus tambang galian C ilegal di belakang kantor Kecamatan Ngargoyoso.
Dalam perjalanannya kemudian, ternyata kasus tersebut berkembang bukan hanya masalah perizinan saja, melainkan juga kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, tim penyidik Satreskrim sudah menangani dua kasus tersebut.
“Benar, kasus galian C Ngargoyoso tersebut kami tangani. Saat ini lagi proses penyelidikan,” tandasnya kepada JOGLOSEMARNEWS, Senin (25/1/2021).
Khusus untuk kasus perizinan, Kasatreskrim menegaskan pihaknya secara tegas memerintahkan penutupan aktivitas galian tambang tersebut. Mereka dilarang beroperasi sampai dengan surat izinnya keluar.
Untuk diketahui, penggalian tambang tersebut sudah berjalan sekitar seminggu yang lalu. Saat ditanya petugas, pemilik tambang tak bisa menunjukkan surat izin penambangan.
Karena itulah, petugas Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo langsung menutup penambangan ilegal tersebut.
Selanjutnya, karena diduga ada unsur pidana, maka Satreskrim Polres Karanganyar mengambil alih penanganan kasus tersebut.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani polisi. Namun tetap berkoordinasi dengan instansi perizinan terkait,” ujarnya.
Ditanya siapa pemilik tambang tersebut, Kasatreskrim belum bisa memberikan informasinya, karena masih proses penyelidikan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS dari berbagai sumber menyebutkan, diduga tambang tersebut atas nama PT Rumpun. Hanya saja belum diketahui siapa ownernya. Beni Indra