JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PSBB di Solo 11-25 Januari, Semua Warung Makan, PKL dan Mall Hanya Boleh Buka Jam 10.00 – 19.00 WIB. Berikut ini Aturan Baru Pengendalian Covid-19 di Solo

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Foto:Triawati PP
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan aturan baru terkait instruksi pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Sejumlah aturan dibuat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Walikota Surakarta tertanggal 8 Januari 2021. Selain ketentuan yang sudah ada sebelumnya, ada sejumlah klausul baru yang harus dijalankan masyarakat.

Di antara ketentuan tersebut menyebutkan warung makan, pedagang kaki lima (PKL), mall dan lainnya dilakukan pembatasan operasional jam 10.00 – 19.00 WIB. Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional diikinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu operasional.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Untuk jual beli barang maksimal sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan durasi proses bongkar muat distribusi barang paling lama tiga jam. Dan semua aktivitas di luar pasar utama seperti pasar tumpah kecuali pasar darurat, dilarang,” tegas Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (8/1/2021) malam.

Selain itu, beberapa peraturan tidak jauh berbeda dengan regulasi saat status kejadian luar biasa (KLB) di Solo beberapa bulan lalu. Seperti kegiatan di warung makan atau restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan penjual angkringan harus menyajikan makanan dalam kondisi tertutup.

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

“Tempat ibadah juga boleh beroperasi dengan wajib jaga jarak dan menerapkan prokes. Hanya untuk ibadah wajib dan kapasitas tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas gedung. Kalau melanggar, siap sanksi,” tegas Rudy.

Terkait sanksi, Rudy menekankan jika petugas gabungan akan melakukan patroli selama 24 jam untuk menegakkan peraturan tersebut. Prihatsari 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com