JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan persoalan baru. Kali ini, Badan Gizi Nasional (BGN) terancam menghadapi gugatan perdata setelah seorang investor mengaku telah menyetor dana ratusan miliar rupiah, namun hingga kini tidak memperoleh hak yang dijanjikan.
Investor bernama Mujazin melalui kuasa hukumnya, Yazdy Alaydrus, memastikan langkah hukum segera ditempuh. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan bahwa BGN telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi isi kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.
“Iya kami bakal ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Yazdy Alaydrus melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).
Menurut Yazdy, gugatan ditempuh lantaran berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan dari BGN tidak membuahkan hasil. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima respons yang memadai terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Perkara ini bermula ketika Mujazin bermaksud mengambil alih pengelolaan 97 titik dapur MBG. Untuk itu, ia diminta menyetorkan dana sebesar Rp 218 miliar sebagai pengganti biaya pembangunan dapur beserta penyediaan seluruh fasilitas pendukungnya.
Dana tersebut, kata Yazdy, telah diserahkan kepada BGN. Penyerahan dilakukan dalam dua bentuk, yakni sebagian secara tunai dan sebagian lagi menggunakan cek. Bahkan, terdapat dokumentasi video saat proses penyerahan dana di kantor BGN.
Kesepakatan kerja sama antara kedua pihak dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.20/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025. Dokumen itu ditandatangani Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia bersama Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung.
Namun hingga saat ini, menurut Yazdy, tidak satu pun dari 97 dapur MBG yang dijanjikan telah diserahkan kepada kliennya.
Persoalan tersebut semakin rumit setelah Lodewyk Pusung belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek MBG oleh Kejaksaan Agung.
Melalui gugatan perdata yang tengah disiapkan, Mujazin meminta majelis hakim menyatakan nota kesepahaman tersebut sah dan mengikat secara hukum. Selain itu, ia juga menuntut agar BGN mengembalikan dana Rp 218 miliar yang telah disetorkan berikut bunga yang timbul.
“Kami meminta agar menghukum BGN untuk membayar dan mengembalikan uang klien kami,” tegas Yazdy. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















