![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/08/Bupati-jekek10.jpg?resize=467%2C400&ssl=1)
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah aturan wajib ditaati semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha di Wonogiri. Ini erat kaitannya dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) alias pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Prinsip dasarnya adalah SE (Surat Edaran) Kemendagri kemudian kita lanjuti lalu lahirlah SE Bupati. Kebijakan ini adalah representasi instruksi dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan, Senin (11/1/2020).
Pihaknya telah mengeluarkan SE Bupati Wonogiri Nomor 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Wonogiri. Sejumlah aturan tercantum di dalamnya.
Di antaranya jam operasional PKL adalah sampai pukul 22.00 WIB. Jam operasional tempat hiburan seperti kafe, karaoke maksimal pukul 22.00 WIB.
Jam operasional toko modern, seperti mal atau pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya kegiatan restoran atau rumah makan, jam operasionalnya maksimal pukul 22.00 WIB. Restoran boleh melayani makan di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas tempat duduk.
Apabila ditemukan adanya dugaan tidak kepatuhan penerapan ketentan dalam aturan itu, bupati memberikan pembinaan, peringatan, dan atau penyegelan sementara. Peringatan DNA atau penyegelan dapat dicabut jika pelaku usaha yang bersangkutan menerapkan kembali protokol kesehatan sesuai aturan tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Aria