Beranda Umum Nasional Rilis Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Boleh Digunakan Umat Islam, asal…

Rilis Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Boleh Digunakan Umat Islam, asal…

Personel Polda Jateng disiagakan menjaga kedatangan vaksin Sinovac di Gudang Farmasi Jateng. Foto/Humas Polda

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, tak lama berselang Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merilis keputusan fatwa halal untuk vaksin tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa vaksin yang diberi nama CoronaVac tersebut kini boleh digunakan oleh umat Islam. Akan tetapi ada persyaratan kondisi yang harus terpenuhi, yakni terjaminnya keamanan dari ahli yang kredibel.

“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Niam dalam konferensi pers daring, pada Senin (11/1/2021).

Sebelumnya MUI telah lebih dulu menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin melalui sidang fatwa yang digelar pada Jumat (8/1/2021) pekan lalu. Namun untuk fatwa utuh baru disampaikan Niam dengan diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, sebagai penegasan hukum syariah vaksin Sinovac yang suci dan halal.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

BPOM sebelumnya telah mengumumkan untuk menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac setelah mempertimbangkan hasil uji klinik yang dilakukan di Bandung, Turki, dan Brasil.

Dalam uji klinik di Bandung, didapatkan hasil analisis terhadap efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen. Sementara laporan dari Turki menyebut efikasi 91,25 persen, dan di Brasil 78 persen.

Menurut Ketua BPOM, Penny Lukito, hasil tersebut masih sesuai dengan persyaratan WHO bahwa minimal efikasi vaksin adalah 50 persen. Efikasi 65,3 persen tersebut, kata Penny, menunjukkan harapan bahwa vaksin mampu menurunkan kejadian penyakit Covid-19 sebesar 65,3 persen.

“Hasil analisis terhadap efikasi vaksin corona yang diuji klinis di Bandung menunjukkan 65,3 persen, yang berdasarkan laporan dari efikasi vaksin di Turki sebesar 91,25 persen, serta di Brasil 78 persen,” kata Penny.

“Penurunan angka kejadian infeksi Covid-19 dengan vaksin tersebut akan sangat berarti dalam upaya kita keluar dari krisis pandemi Covid-19 di samping upaya-upaya dengan preventif seperti penegakan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,” lanjutnya.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Dengan adanya EUA dari BPOM dan Fatwa Halal MUI, maka pemerintah akan dapat memulai tahap vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) mendatang. Liputan 6