JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Mabes Polri pada Kamis (14/1/2021) sore.
Rizieq Shihab keluar dari Gedung Reserse Polda Metro Jaya sekira pukul 15.00 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Di hadapan wartawan yang menunggu di luar gedung, Rizieq menyerukan takbir dan revolusi akhlak.
“Revolusi akhlak! Allahuakbar!” seru Rizieq saat digiring keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Mabes Polri.
Dalam proses pemindahan itu, sejumlah anggota polisi bersenjata laras panjang disiagakan. Rizieq Shihab dibawa menuju Rutan Bareskrim Polri memakai mobil SUV Isuzu MuX hitam bernomor polisi B 2000 PH.
Terkait pemindahan tersebut, sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Bareskrim merupakan inisiatif Mabes Polri. Ia mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan pemindahan tersebut.
Menurut Aziz, kondisi Rizieq saat ini sedang sakit. “Diare dan keluhan hebat di lambung, kadang sesak. Mengkhawatirkan,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini, ujar Aziz, pihaknya belum mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan. “Kami menunggu arahan pihak kepolisian untuk kebijakan dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pertimbangan penyidik memindahkan Rizieq ke Rutan Bareskrim Polri, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Selain itu, pemindahan Rizieq juga diharapkan akan memudahkan penyidik Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan, karena kasus sudah diserahkan ke Mabes Polri.
“Pertimbangannya, tahanan di PMJ (Polda Metro Jaya) terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangkanya di kasus kerumunan di Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.
Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan. Teranyar, Rizieq Shihab juga dijerat kasus kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.