Beranda Daerah Solo Satpol PP Tutup Paksa Dua Warung Setelah Terbukti Langgar PPKM di Solo

Satpol PP Tutup Paksa Dua Warung Setelah Terbukti Langgar PPKM di Solo

Menu yang ada di salah satu warung angkringan atau HIK. Foto: Dok

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua warung makan dan satu angkringan yang menyajikan hiburan live music terpaksa ditutup petugas Satpol PP Solo. Pasalnya, ketiga tempat usaha tersebut terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Satpol PP Solo sendiri melakukan operasi yustisi pada Selasa (19/1/2021) malam. Bersama petugas gabungan dari TNI-Polri dan sejumlah petugas pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mereka langsung meminta pengelola usaha untuk menghentikan kegiatan malam itu juga.

“Pengelola usaha diberikan surat peringatan pertama (SP 1). Yang kegiatan live music langsung dihentikan,” ujar Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga :  Himpunan Ratna Busana Luncurkan Buku 14 Tahun Perjalanan Berkiprah di Indonesia

Selain itu, petugas juga menempel stiker berisikan imbauan tentang aturan PPKM. Kemudian pengelola usaha juga diminta untuk mengganti kursi tamu dengan jenis kursi satuan untuk memastikan jaga jarak pada pelanggan.

“Sampai saat ini sudah sekitar 150an SP kami layangkan baik pada pelaku usaha terutama usaha kuliner, hiburan ataupun sarana olahraga,” imbuh Didik.

Di sisi lain, Satpol PP bersama petugas gabungan terus gencar melaksanakan operasi untuk menegakkan peraturan PPKM hingga tanggal 25 Januari 2021 dimana jadwal PPKM selesai.

“Kami akan terus memantau kondisi ini, jika masih ada yang melanggar walau (PPKM) tinggal sehari pun akan kami tertibkan,” tukas Didik. Prihatsari