JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pedagang Angkringan dan HIK Sragen Menjerit Terdampak PPKM, Kompak HAM Desak Pemkab Kaji Ulang Batas Operasional Sampai Jam 19.00 WIB

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – LSM Kompak HAM Sragen mengaku banyak mendapat keluhan atau curhat dari para pedagang angkringan atau HIK terkait pembatasan jam operasional.

Mereka mengeluhkan pembatasan operasional sampai jam 19.00 WIB yang dinilai sangat memberatkan pelaku angkringan.

Hal itu diungkapkan Ketua Kompak HAM Sragen, Dalimin, Kamis (21/1/2021). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan secara prinsip pihaknya tak mempersoalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hanya saja, perlu ada kajian ulang terutama terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku UMKM seperti warung HIK dan angkringan.

“Banyak pedagang kecil seperti angkringan yang keberatan karena biasanya buka sore sampai malam. Tapi sekarang dibatasi hanya boleh sampai jam 19.00 WIB. Pembatasan ini yang kami kurang setuju,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Dalimin menguraikan seharusnya ada kebijakan atau aturan khusus bagi pedagang angkringan atau HIK selama PPKM. Misalnya dengan penerapan pembatasan maksimal jumlah pengunjung.

Kemudian bagi yang datang wajib pakai masker dan jika makan harus jaga jarak dan sebagainya. Selain itu, di angkringan biasanya juga sebagian pengunjung datangnya mbanyu mili sehingga kecil kemungkinan terjadi kerumunan.

“Bukan malah dibatasi waktu buka padahal yang namanya angkringan itu pengunjungnya mbanyu mili dan tidak ada kerumunan,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Menurutnya, kebijakan pembatasan jam sampai pukul 19.00 WIB itu banyak dikeluhkan. Di Sragen jumlah pelaku angkringan dan HIK cukup banyak.

“Terus terang pembatasan jam itu sangat memberatkan orang kecil. Harapan kami mohon bagi pemangku kebijakan, bisa mengkaji ulang. Kalau bikin aturan jangan mengacu hukum saja tapi mohon juga diperhatikan aspek hak asasi manusianya (HAM),” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkab melalui Bupati menerbitkan SE dan Instruksi Bupati terkait aturan pembatasan jam operasional pelaku usaha selama PPKM 11-25 Januari 2021. Salah satunya pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com