SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi menanggalkan seragam Batik Parang Sukowati yang sempat menjadi seragam wajib bagi PNS tiap hari Rabu.
Di tahun 2021 ini, Pemkab menggantikan seragam Batik Parang Sukowati dengan seragam baru atasan putih dan bawahan rok atau celana warga hitam. Sebaliknya seragam batik kebanggaan Parang Sukowati hanya akan dikenakan pada setiap tanggal 27 saja.
Aturan baru soal seragam PNS itu dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/454/008/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto.
Dalam SE tertanggal 29 Desember 2020 itu, dijelaskan aturan baru soal seragam dinas PNS di Bumi Sukowati. Dicantumkan beberapa Pakaian Dinas Harian (PDH) yang harus dikenakan setiap hari oleh PNS selama hari kerja.
Mulai dari pada hari Senin, PNS tetap menggunakan seragam PDH Khaki. Kemudian pada Selasa mengenakan PDH tenun Goyor, Rabu kemeja putih dan bawahan hitam lalu Kamis batik lengan pendek.
Sementara pada hari Jumat, pakaian olahraga atau PDH lengan pendek apabila menghadiri kegiatan kedinasan menjadi seragam yang wajib dikenakan PNS. Setiap tanggal 17 menggunakan PDH Korpri.
Kehadiran seragam putih hitam menjadi warna baru bagi PNS Bumi Sukowati. Sebab sebelumnya mereka setiap hari Rabu diwajibkan mengenakan mengenakan seragam atasan Batik Parang Sukowati dan bawahan hitam serta jilbab kuning bagi yang berjilbab.
“Kini PDH Batik Parang Sukowati hanya dikenakan setiap bulan sekali yakni pada tanggal 27,” papar Sekda Tatag Prabawanto, Rabu (6/1/2021).
Sementara itu, pantauan di lingkungan kantor Sekda Sragen pada Rabu (6/1/2021) tadi masih terlihat beberapa PNS yang belum mengenakan baju putih bawahan hitam.
Mereka tampak masih mengenakan PDH Batik Parang Sukowati yang didominasi warna kuning.
Mereka beralasan, PDH putih yang seharusnya mereka gunakan masih di penjahit karena belum selesai dikerjakan.
Sementara itu, Sekda Sragen menyampaikan di hari pertama menggunakan PDH putih, ada beberapa PDH yang memang tidak sama.
Seperti PNS laki-laki yang menggunakan baju lengan pendek ataupun panjang, memasang atribut Pemkab Sragen di lengan ataupun atribut di pundak.
“Sebenarnya tidak ada perintah menggunakan atribut di lengan, juga tidak ada perintah baju lengan pendek ataupun panjang. Tidak masalah, bupati juga bilang tidak apa-apa,” katanya. Wardoyo