DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Media sosial Twitter selama beberapa hari terakhir tengah ramai membahas nama Kristen Gray hingga menjadi trending topic.
Berawal dari unggahan turis asing asal Los Angeles, Amerika Serikat itu yang mengaku dirinya telah tinggal selama satu tahun di Bali bersama kekasihnya sejak Desember 2019.
Kristen Gray menceritakan bahwa dirinya bisa hidup nyaman di Bali dengan biaya hidup yang murah. Ia pun mengajak para turis lainnya untuk datang dan merasakan pengalaman yang sama. Ia juga menawarkan tips untuk dapat tinggal nyaman di Bali seperti yang dilakukannya melalui e-book yang ia jual secara online.
Masalah muncul saat netizen menduga Kristen Gray telah menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di Bali. Ia juga dikritik karena mengaku mempunyai cara untuk dapat masuk ke Indonesia yang kini membatasi kedatangan turis asing akibat pandemi Covid-19.
Tak hanya di Twitter, Kristen Gray juga membagikan video kisahnya meninggalkan AS dan memilih tinggal di Bali di situs YouTube. Ia mengaku memiliki usaha desain grafis dan juga menjadi content creator.
“Saya tidak punya uang, kesulitan mencari kerja selama 2019, dan saya ingin mencoba berwirausaha,” tulis Kristen Gray pada 16 Januari 2021 di akun Twitter miliknya yang kini sudah tidak aktif.
“Setelah gagal mendapat pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutuskan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia,” lanjutnya.
Cerita Kristen Gray ini akhirnya sampai ke Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mengaku siap mendeportasi turis asing bersangkutan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang berkata pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen Gray yang berada di Bali bersama kekasihnya.
“Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya,” ujar Arvin dikutip Liputan6.com, Senin (18/1/2021) malam.
Arvin mengatakan, apabila terbukti Kristen Grat memakai visa turis untuk bekerja, maka Ditjen Imigrasi siap mendeportasi.
“Terkait dengan pelanggaran terkait izin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian, misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia,” jelas Arvin.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2021 lalu, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan terhadap warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran varian baru virus corona. Liputan 6