SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kota Solo dan wilayah karesidenan Surakarta akan turut terdampak pembatasan kegiatan dan pengetatan protokol kesehatan yang akan mulai diterapkan pemerintah pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, langkah pembatasan aktivitas tersebut berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi setiap hari.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga, dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Rabu (6/1/2021).
Selain wilayah Solo Raya, pembatasan serupa juga diberlakukan untuk DKI Jakarta, yang meliputi seluruh wilayah Ibu Kota, kemudian Jawa Barat di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
Selain itu juga di Banten, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; DI Yogyakarta untuk wilayah Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo; Jawa Timur di Malang Raya dan Surabaya; serta Bali di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Lantas apa dasar penetapan wilayah yang diterapkan pembatasan kegiatan?
Disampaikan Airlangga, ada sejumlah parameter yang menjadi pertimbangan, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Namun Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang dan hanya melakukan pembatasan. “Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan,” kata dia.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” tambahnya.