KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perpanjangan PPK mikro hingga 8 Maret 2021 turut membawa berkah bagi PNS. Mereka kembali mendapat dispensasi untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).
Meski demikian, Sekda mengklaim kebijakan WFH tidak mempengaruhi kinerja para PNS.
Sekda Karanganyar, Sutarno mengatakan perpanjangan PPKM berbasis mikro memang diantaranya mengatur kebijakan aktivitas perkantoran dan jam kerja PNS.
Ia menyebut di antara kebijakan adalah pembatasan aktivitas di perkantoran.
Artinya, kebijakan work from home dan work from office (WFH-WFO) tetap berlanjut.
“Pemkab Karanganyar sudah menerbitkan instruksi bupati Karanganyar perihal perpanjangan PPKM mikro. PPKM berbasis mikro kali ini, berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021. Sebelumnya, sudah dilalui pada 9-21 Februari 2021,” paparnya kepada wartawan Jumat (26/2/2021).
Meski bekerja dari rumah, Sekda mengklaim pengurangan jam kerja abdi negara itu tak mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai.
Menurutnya hak-hak mereka juga tak dipangkas meski jarang ngantor.
“Pada prinsipnya, semua ketentuan tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama masa pandemi berlaku. Termasuk melanjutkan lagi WFH dan WFO,” tandasnya. Wardoyo