Beranda Daerah Karanganyar Meski Jarang Masuk Kantor sampai 8 Maret 2021, Sekda Karanganyar Pastikan Hak-Hak...

Meski Jarang Masuk Kantor sampai 8 Maret 2021, Sekda Karanganyar Pastikan Hak-Hak PNS Karanganyar Tetap Diberikan Utuh

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Tempo.co/Subekti

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perpanjangan PPK mikro hingga 8 Maret 2021 turut membawa berkah bagi PNS. Mereka kembali mendapat dispensasi untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Meski demikian, Sekda mengklaim kebijakan WFH tidak mempengaruhi kinerja para PNS.

Sekda Karanganyar, Sutarno mengatakan perpanjangan PPKM berbasis mikro memang diantaranya mengatur kebijakan aktivitas perkantoran dan jam kerja PNS.

Ia menyebut di antara kebijakan adalah pembatasan aktivitas di perkantoran.
Artinya, kebijakan work from home dan work from office (WFH-WFO) tetap berlanjut.

“Pemkab Karanganyar sudah menerbitkan instruksi bupati Karanganyar perihal perpanjangan PPKM mikro. PPKM berbasis mikro kali ini, berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021. Sebelumnya, sudah dilalui pada 9-21 Februari 2021,” paparnya kepada wartawan Jumat (26/2/2021).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Meski bekerja dari rumah, Sekda mengklaim pengurangan jam kerja abdi negara itu tak mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai.

Menurutnya hak-hak mereka juga tak dipangkas meski jarang ngantor.

“Pada prinsipnya, semua ketentuan tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama masa pandemi berlaku. Termasuk melanjutkan lagi WFH dan WFO,” tandasnya. Wardoyo