Beranda Umum Nasional Ini 2 Ganjalan Atas Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Versi Kejagung

Ini 2 Ganjalan Atas Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Versi Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setidaknya ada dua hal yang menjadi ganjalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.  menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono,  dua ganjalan itu adalah penanganan perkara itu sendiri dan Undang-Undang terkait penuntasan perkara.

“Misalnya gini, di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan,” ucap Ali kepada Tempo pada Sabtu (27/2/ 2021).

Padahal, kata Ali, bisa saja suatu perkara dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti. Namun, undang-undang tak mengatur itu.

Kendati demikian, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang mangkrak, Ali belum memutuskan apakah ada perkara yang dihentikan atau dipastikan tuntas. Dia hanya
memastikan analisa seluruh kasus yang menggantung telah diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga :  PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52

“Kami rekomendasikan ke Jaksa Agung. Tindak lanjutnya seperti apa, dibicarakan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Terserah beliau,” kata Ali.

Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 Desember 2020.

Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini.

“Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucap Burhanuddin melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :  Kemenperin Bakal Temui Kurator untuk Cegah PHK, Tapi Waktunya Belum Pasti, Mengulur Nasib Sritex?

www.tempo.co