JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin ditahan selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersangka suap itu dimulai pada 27 Februari hingga 18 Maret 2021.
“NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu ( 28/2/2021).
Masa penahanan selama 20 hari pertama juga berlaku untuk dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Namun, keduanya ditempatkan di Rutan berbeda dengan Nurdin.
“ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Firli.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com