JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bantah Punya Kelainan, Mahasiswa Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Kecil di Ngrampal Sragen Blak-Blakan Mengaku Hanya Khilaf

Tersangka guru ngaji terduga pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
   
Tersangka guru ngaji terduga pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Oknum guru ngaji muda di Ngrampal, Sragen, Heru Arif Perdana alias Bustomi (20) yang tega mencabuli 2 bocah perempuan di musala, akhirnya buka suara.
Guru ngaji berstatus mahasiswa asal Kampar, Riau itu membantah dirinya tidak mengalami kelainan seksual mengarah paedofilia atau penyuka anak. Namun ia berdalih apa yang dilakukannya karena khilaf semata.
“Nggak ada (kelainan). Saya khilaf Pak,” kata Heru saat diamankan di Mapolres Sragen kemarin.
Heru juga mengaku dua bocah itu bukan yang biasa diajar ngaji olehnya. Keduanya hanya kebetulan bermain di dekat Musala dan kemudian spontan ia memanggil lalu mencabuli mereka di dalam musala.
Dari keterangannya saat diperiksa penyidik, Heru ternyata sempat minta dua korbannya yang masih bocah, untuk menjilati kemaluannya. Namun permintaan pelaku ditolak oleh korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun.
Lalu tersangka memaksa kedua bocah itu membantunya mengocok atau melakukan onani secara bergantian sampai klimaks. Setelah itu korban diminta menjaga rahasia dan tidak menceritakan kepada siapapun.
“Tersangka ini sempat meminta korban untuk menjilat kemaluannya namun ditolak oleh kedua korban. Lokasi pencabulannya di dalam musala di Desa Ngarum Ngrampal. Kemudian korban diminta untuk melakukan onani kepada tersangka dan juga diraba-raba payudaranya. ,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin pers rilis di Mapolres, Rabu (10/2/2021).
Setelah permintaan oral ditolak, pelaku kemudian memaksa kedua bocah ingusan itu untuk memegangi kemaluannya dan membantu onani secara bergantian. 
 
Aksi pencabulan itu terjadi pada 14 Januari silam sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua korban berinisial C (6) dan YF (7) warga Ngarum Ngrampal
 
Menurut Kapolres, kedua korban dipaksa melakukan itu sampai pelaku mencapai klimaks. 
Karena itulah, Kapolret menyebut selain aksinya tidak berperikemanusiaan, ia juga memandang tindakan tak senonoh pelaku juga sangat memalukan.
“Tersangka ini salah satu oknum guru ngaji, sehingga yang bersangkutan sangat mudah untuk berhubungan dengan para korbannya. Ini sangat memalukan profesi guru ngaji karena guru ngaji seharusnya orang yang sangat mulia pekerjaannya memberikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” ujar Kapolres.
Pucuk pimpinan Polres Sragen itu bahkan menyebut tindakan pelaku sangat tidak berperikemanusiaan.
“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil. Kita laksanakan penyidikan dengan serius dan maksimal,” urainya.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka yang sebenarnya masih berstatus mahasiswa. Ia selama ini menumpang di rumah neneknya di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Mahasiswa jurusan agama itu kemudian sehari-harinya mengajar mengaji hingga tidur di musala setempat.
Kapolres menguraikan pelaku memperdaya dua anak perempuan di sekitar lingkungan musala yang masih berumur 6 dan 7 tahun.
Aksi pencabulan terjadi beberapa waktu lalu. Bermula ketika korban tengah melintas di depan musala. Melihat kedua bocah itu, pelaku naik birahi.
Kemudian ia memanggil kedua korban masuk ke musala. Korban yang masih polos, menurut saja.
Sesampai di dalam, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya. Meski tak sampai melakukan persetubuhan, namun perbuatan tersangka dijerat dengan pasal pencabulan.
Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku juga mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada para korban. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.
“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” paparnya.
Ardi mengaku akan menangani kasus ini secara serius dan maksimal. Pihaknya juga masih mendalami adanya korban lain.
Untuk sementara, korban terdeteksi ada dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Wardoyo
Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com