Beranda Umum Nasional Banyak Keluhan Pasal Karet, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Bahas Revisi UU...

Banyak Keluhan Pasal Karet, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Bahas Revisi UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akan membahas inisiatif untuk revisi Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), lantaran kegelisahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Diskusi tesebut, menurut Mahfud berangkat dari kegelisahan masyarakat, terutama  terhadap banyaknya pasal karet dalam beleid tersebut.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya yang telah terverifikasi, @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021).

Menurut Mahfud, seumpama UU ITE dianggap tidak baik dan banyak memuat pasal karet, pemerintah akan membuat pilihan yang disepakati atau resultante baru, seperti revisi undang-undang.

“Bagaimana baiknya, lah. Ini kan demokrasi,” kata Mahfud.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meminta masyarakat lebih aktif memberi masukan atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Jokowi mengatakan kritik tersebut adalah bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Namun, sejumlah pihak menilai kebebasan untuk mengkritik pemerintah terganjal pasal-pasal dalam UU ITE. Karena itu, pemerintah diminta berinisiatif merevisi undang-undang seumpama masyarakat didorong lebih banyak memberikan masukan.

Dorongan salah satunya datang dari pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio. Hendri mengatakan percuma jika Jokowi sekadar minta dikritik tanpa ada revisi terhadap beleid itu.

“Aturan inilah yang paling sering dipakai menjerat mereka yang mengkritik pemerintah,” kata Hendri.

Politikus Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mengatakan hal senada. Ia menyebut ada beberapa hal yang harus dilakukan jika Presiden Jokowi ingin dikritik, termasuk harus berani menghapus semua hambatan legal penyampaian kritik.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

“Presiden harus mengajukan revisi UU ITE kepada parlemen dan mengubah agar aturan itu tak terlalu ketat,” kata Benny.

www.tempo.co