JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen Resmi Perpanjang PPKM Mikro Sampai 8 Maret 2021. Masuk Zona Oranye, Hajatan Dibolehkan Kecuali Desa Zona Merah!

Kyai MH Syafi'i Asyari saat mengisi acara Nada dan dakwah di hajatan pernikahan yang digelar warga Karanganom, Taraman, Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kembali menerbirkan instruksi terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM mikro akan kembali diperpanjang mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret mendatang.

Hal itu masuk dalam Instruksi Bupati Nomor : 360/091/038/2021 terkait Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Instruksi tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan hari ini, Selasa (23/2/2021) hingga dua pekan ke depan yakni Selasa (8/3/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan menindaklanjuti Instruksi mendagri IV soal perpanjangan PPKM skala mikro.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sekda mengatakan secara prinsip PPKM mikro kali ini hampir sama dengan PPKM skala mikro tahap pertama. Bahkan implementasi di masyarakat juga relatif sama dengan PPKM tahap pertama.

“Tidak ada yang berbeda. Target, sasaran, satgas desa kalau di Jateng satgas jogo tonggo ini zona merah, kuning, oranye, hijau tetap di masing-masing RT,” paparnya kepada wartawan Rabu (24/2/2021).

Tatag mengatakan pengawasan PPKM Mikro tetap dilaksanakan dan dibatasi di skala desa. Seperti halnya hajatan, zona merah tidak boleh ada hajatan, peribadatan tidak boleh di tempat.

Zona oranye masih bisa melakukan hajatan dengan kapasitas 50 persen hingga zona hijau juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.

Saat ini Kabupaten Sragen masuk di Zona oranye. Sebanyak 50 persen desa atau kelurahan di Sragen berzona hijau. Sekda mengatakan tim satgas desa PPKM mikro sudah berjalan bagus melokalisir yang terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Hingga saat ini, pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala ditampung di Gedung Technopark Ganesha Sukowati Sragen. Dengan kapasitas 260-280 orang.

“Kapasitas kami tetap 260-280 tapi penghuninya sudah mulai menurun.
Rata-rata per hari diangka 15 kasus OTG (Orang Tanpa Gejala),” katanya.

Terkait ketakutan masyarakat dengan orang yang berasal dari zona merah, Tatag mengatakan saat ini sudah tidak ada stigma tersebut. Bahkan stigma tersebut sudah hilang masyarakat.

“Stigma sudah hilang di masyarakat jadi masyarakat menganggap Covid-19 sesuatu hal yang sudah biasa, tidak ada stigma bahwa masyarakat dari zona merah bahaya,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com