JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Camat Tasikmadu Junaidi Purwanto Bantah Hajatan Dibubarkan Satpol PP Meski Akui Dirinya Hadir

Hajatan dibubarkan oleh Satpol PP karena dinilai melanggar protokol kesehatan / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Camat Tasikmadu, Karanganyar, Jateng membantah terjadi pembubaran hajatan warga di Desa Wonolopo yang saat itu kebetulan dirinya hadir di lokasi.

Dia  mengklaim  bahwa  hajatan tersebut  sudah sesuai prosedur dan selesai dengan sendirinya,  bukan lantaran dibubarkan Satpol PP.

“Itu hanya miskomunikasi saja. Bukan pembubaran paksa oleh Satpol PP, melainkan ya sudah saatnya bubar alias acara selesai,” tandasnya kepada JOGLOSRMARNEWS, Minggu (7/2/2021).

Menurut Junaidi, pihaknya selaku Gugus Covid- 19 tingkat kecamatan selalu bertindak sesuai aturan,  terutama perihal rekomendasi hajatan warga karena berpotensi terjadi kerumunan.

Bahkan, terkait rekomendasi acara hajatan di rumah Tanto Hartoyo (60) Dusun Wagal RT 02/03 Desa Wonolopo,  dirinya sudah mewanti-wanti pada Kades setempat agar acara sesuai aturan seperti Intruksi Bupati Inbup tentang PPKM.

“Warning itu sudah saya sampaikan pada kades sehingga tidak mungkinlah justru saya yang melanggar apalagi dibubarkan paksa saat saya berada di acara tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan Junaidi, memang benar hajatan itu terkesan padat saat rombongan besan datang karena tuan rumah hanya menyediakan 50 kursi saja konsep banyu mili, sedangkan yang datang 70 orang.

Tak pelak saat itu terlihat seperti kerumunan, padahal settnya adalah mbanyu mili. Pada saat bersamaan Satpol PP datang dan  selanjutnya setelah acara demi acara rampung maka bubar dengan sendirinya.

“Itu yang terjadi sehingga bukan dibubarkan tapi bubar dengan sendirinya,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo menegaskan hajatan tersebut dibubarkan karena melanggar aturan.

“Hajatan Tasikmadu itu resmi dibubarkan karena melanggar aturan Dengan sett jamuan duduk di tempat dan bukan mbanyu mili,” tegasnya.

Sebagai informasi, Minggu (7/2/2021) siang Satpol PP Karanganyar membubarkan acara hajatan di Desa Wonolopo yang dihadiri Camat Tasikmadu Junaidi Purwanto karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com