Beranda Nasional Jogja Dilaporkan ke Komnas HAM oleh ARDY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X...

Dilaporkan ke Komnas HAM oleh ARDY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Tanggapi Santai

Sri Sultan HB X menolak keinginan untuk pindahkan makam pangeran diponegoro ke Yogya
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menyebut makam pangeran Diponegoro tak perlu dipindahkan ke Yogya / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY) melaporkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X  ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan itu sebagai reaksi dari terbitnya  Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Pemberlakuan aturan tersebut dinilai akan membatasi warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik.

Terkait hal itu, Sri Sultan memberikan tanggapan.

Raja Keraton Yogyakarta itu mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan untuk melakukan pelaporan.

Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga :  Hujan Berjam-jam Picu Longsor di Prambanan, Akses Jalan Sempat Tertutup Material Tanah

“Tidak apa-apa biarin saja, ini proses hukum harus diberi ruang,” terangnya di Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2021).

Sri Sultan pun akan mengikuti segala hasil keputusan Komnas HAM.

Termasuk seandainya jika harus mencabut atau melakukan perubahan terkait isi dari Pergub yang menimbulkan polemik tersebut.

“Tidak apa-apa, biarin saja. Nanti terserah keputusannya kan bukan pidana. Keputusannya (Pergub) dicabut, diperbaiki, atau tidak (diperbaiki), kan hanya itu,” tandas Sri Sultan.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.