YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY) melaporkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ย ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaporan itu sebagai reaksi dari terbitnya ย Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Pemberlakuan aturan tersebut dinilai akan membatasi warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik.
Terkait hal itu, Sri Sultan memberikan tanggapan.
Raja Keraton Yogyakarta itu mempersilahkan siapa saja yang merasa keberatan untuk melakukan pelaporan.
Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Tidak apa-apa biarin saja, ini proses hukum harus diberi ruang,” terangnya di Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2021).
Sri Sultan pun akan mengikuti segala hasil keputusan Komnas HAM.
Termasuk seandainya jika harus mencabut atau melakukan perubahan terkait isi dari Pergub yang menimbulkan polemik tersebut.
“Tidak apa-apa, biarin saja. Nanti terserah keputusannya kan bukan pidana. Keputusannya (Pergub) dicabut, diperbaiki, atau tidak (diperbaiki), kan hanya itu,” tandas Sri Sultan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com