KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng mengancam akan mengusut tuntas jika ada rumah sakit yang terbukti memvonis Covid-19 pada pasien yang sebenarnya tidak terkena Covid-19.
Bahkan, jika ketahuan dan terbukti bersalah, pihak dinas akan dicabut izin rumah sakit yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkes Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo saat berkunjung di RSUD Karanganyar, Rabu (24/2/2021).
“Laporkan pada kami jika ada rumah sakit yang waton alias asal meng-covid-kan pasien. Sekarang juga akan saya usut hingga ke akarnya,” tandasnya.
Meski begitu, lanjut Yulianto Prabowo, tuduhan atau laporan harus disertai bukti kuat karena akan dipakai sebagai bahan untuk mengusut.
Pasalnya, jika tidak ada bukti kuat, Dinkes Provinsi Jateng akan kesulitan mengusut. Terlebih jika informasi tersebut hanya berdasar rumor.
“Tunjukkan bukti siapa orangnya. Rumah sakitnya di mana, kapan, akan kami urus hingga tuntas. Tapi buktinya kuat jangan rumornya, cuma katanya,” ungkapnya.
Menurut Yulianto Prabowo, tindakan meng-covid-kan pasien adalah fatal dan tidak benar, sehingga tidak dapat ditoleransi. Bahkan sanksinya pun berat, yakni secara administrasi akan dicabut izin rumah sakit tersebut.
Untuk itu, Yulianto mengatakan, masyarakat juga harus selektif. Jangan mudah termakan isu rumor, tetapi harus disertai data kuat agar tidak menimbulkan keresahan.
Sebab, ujar Yulianto, pada prinsipnya Dinkes Provinsi Jateng tidak gentar terhadap hal-hal yang merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Beni Indra
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com