Beranda Umum Nasional Efektif Turunkan Jumlah Kasus Positif Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 8 Maret...

Efektif Turunkan Jumlah Kasus Positif Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui sebelum mengelar rapat koordinasi tentang optimalisasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dalam pertemuan itu pemerintah salah satunya membahas soal opsi menjadikan TPPI sebagai BUMN. Tempo/Dias Prasongko

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai berjalan 9 Februari 2021 lalu, PPKM Mikro akan diperpanjang lagi selama dua minggu ke depan, yakni sampai 8 Maret 2021. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap  penurunan jumlah  kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

“Perlu kita tindak lanjuti perpanjangan PPKM karena termonitor dapat menekan berbagi kriteria yang diterapkan untuk menekan pandemi Covid,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, dari evaluasi penerapan PPKM mikro sejauh ini, terjadi penurunan signifikan dari capaian kasus aktif Covid-19.

Dari data yang dimiliki pemerintah dalam dua minggu terakhir, Airlangga mengklaim, terjadi penurunan kasus aktif di DKI Jakarta, Banten, Bali, hingga Jawa Tengah. Hal ini diiringi dengan penurunan bed occupancy rate.

Atas dasar itulah Airlangga Hartarto
menginstruksikan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Ia mengingatkan perlunya penguatan operasional pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan.

Baca Juga :  Partai Buruh Apresiasi Putusan MK, UU Cipta Kerja Diperintahkan untuk Direvisi

Selain itu, pemantauan persiapan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) di tingkat RT. Penyiapan bantuan beras dan masker juga harus dilakukan.

“Nanti distribusi lewat polsek/koramil,” kata Airlangga.

Daerah juga diminta untuk mengintegrasi sistem mereka. Hal ini dilakukan untuk pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Untuk pemerintah provinsi, Airlangga meminta mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan beras masker ke satgas pusat ke satgas daerah.

“Kita harapkan pemberlakuan ini bisa terus menekan pandemi Covid-19. Ini juga diiringi oleh program Kemenkes soal vaksinasi,” kata Airlangga.

Adapun pembagian zonasi risiko yang diterapkan di tingkat RT, masih akan tetap sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro ini juga sama dengan sebelumnya, yakni mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran.

Lalu kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan, restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB.

Baca Juga :  Sudah Tetapkan Status Tersangka, Kejagung Belum Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong

Selain itu, selama PPKM mikro untuk konstruksi bangunan masih dapat berjalan 100 persen, rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.

www.tempo.co