JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru, Para Bandar Pil Koplo Sragen Ternyata Nekat Gunakan Surat Keterangan Gangguan Jiwa untuk Dapat Dagangan. Kapolres Ungkap Rata-Rata Pemain Baru dan Muda-Muda!

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Rabu (10/2/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya peredaran narkoba, psikotropika dan obat terlarang di Sragen menguak fakta baru.

Hanya dalam kurun sebulan lebih sepekan di awal 2021, Polres Sragen sudah menangkap 9 tersangka pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Uniknya para pelaku nekat menggunakan surat gangguan kejiwaan demi mendapatkan resep obat-obatan berbahaya untuk kemudian diedarkan ke khalayak.

“Memang Sragen terkenal dengan karakteristik peredaran obat-obatan berbahaya. Peredaran obat berbahaya ini tidak kalah mengkhawatirkannya dibandingkan narkotika karena banyak modus yang lakukan seperti pemalsuan resep,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat rilis kasus di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Ardi menjelaskan, sejak awal tahun ini saja Satnarkoba Polres Sragen sudah mengungkap tujuh kasus narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Total barang bukti 1,125 gram sabu dan 3.460 butir obat berbahaya diamankan dari sembilan tersangka.

“Untuk kasus penyalahgunaan obat berbahaya, berdasarkan pendalaman kami, diketahui pelaku mendapatkan obat-obatan berbahaya dari apotek. Ternyata mereka mempunyai surat gangguan kejiwaan yang kemudian jadi dasar pembuatan resep,” imbuhnya.

Dari resep inilah, Kapolres menyebut pada pelaku berkali-kali menebus obat-obatan berbahaya tersebut ke apotek untuk kemudian dijual kembali.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Polisi menyebut bahkan para penggemar obat-obatan berbahaya ini memiliki komunitas sendiri sehingga tidak kesulitan mendapatkan ‘barang’.

“Mereka pemain baru yang rata-rata usianya masih cukup muda. Mereka sudah ada komunitas, manakala yang satu habis, dia pakai resepnya kemudian obatnya dijual lagi,” ungkap Ardi.

Kesembilan pelaku penggunaan narkoba dan penyalahgunaan obat berbahaya ini kini meringkuk di tahanan Mapolres Sragen. Polisi menjerat mereka dengan UU Kesehatan, UU Psikotropika dan UU Narkotika. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com