Beranda Nasional Jogja Geng Klitih dalam Aksi Pembacokan di Gambiran Yogya Masih Diburu Polisi

Geng Klitih dalam Aksi Pembacokan di Gambiran Yogya Masih Diburu Polisi

DS (18), salah satu pelaku pembacokan di Jalan Gambiran yang sempat geger di Twitter mengakui tidak tahu mengapa dirinya ingin tawuran / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang anggota geng klithih yang membacok orang di Jalan Gambiran akhir Januari 2021 lalu, hingga kini masih menjadi buron polisi Polsek Umbulharjo.

“Kami sudah mengantongi tiga identitas mereka. Ada yang pelajar,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto SH MH kepada Tribun Jogja, Sabtu (13/2/2021).

Maka, Iptu Nuri meminta untuk para tersangka agar menyerahkan diri lantaran Polsek Umbulharjo sudah memiliki identitas lengkap mereka.

Menurut Nuri, hingga kini polisi sudah membekuk enam orang pelaku pembacokan di Jalan Gambiran.

RAS (17) adalah tersangka keenam yang ditangkap polisi, Senin (1/2/2021) lalu.

Petugas gabungan Reskrim Polsek Umbulharjo, Reskrim Polresta Yogyakarta dan Polda DIY menangkap RAS Senin (1/2/2021) lalu di daerah Tamansiswa sekira pukul 13.30 WIB.

 

“Selama ini, RAS ternyata bersembunyi di daerah Sleman,” tambah Iptu Nuri.

Ia menjelaskan, peran RAS adalah sebagai pelaku pembacokan tiga orang tersebut.

“Setelah anggota Reskrim Polsek Umbulharjo mendapatkan informasi bahwa DPO sudah berada di rumahnya di Tamansiswa, kami langsung meluncur dan mendatangi rumah DPO,” tambahnya.

Saat ditangkap, RAS yang merupakan warga Mergangsan itu tidak melawan.

Selain RAS, FA (18) dan AD (18) asal Banguntapan, RAP (15) asal Kotagede, DS (18) dan SP (16) asal Berbah diringkus polisi dalam kurun waktu 12 jam pasca pembacokan.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Data Tribun Jogja, geng klithih yang melakukan pembacokan di Jalan Gambiran, Umbulharjo 20 Januari 2021 lalu itu tergabung dalam Geng VSCL atau Vaskal.

Pada hari H kejadian, mereka kumpul di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara pada Rabu (20/1/2021) pagi, sekitar pukul 03.00 WIB.

Mereka berjumlah 20 motor dan berboncengan.

Beberapa orang membawa senjata tajam (sajam) dan tujuan ingin tawuran dengan geng lain di daerah Blok O, Banguntapan.

Akan tetapi, setelah sampai di Blok O, mereka dibubarkan oleh warga setempat dan menuju ke Ketandan, Banguntapan.

“Dari situ, mereka terpecah menjadi dua kelompok. Kemudian mereka bertemu lagi di Jalan Gambiran,” kata Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Jumat (22/1/2021) saat itu.

Di Jalan Gambiran, pelaku berpapasan dengan tiga korban yang naik motor dari arah Jalan Kusumanegara.

Korban bernama Jihat Islam Solusi, Teo Pambudi, dan Muhammad Beviandisa Laksmana.

Pelaku langsung mengejar mereka dan sempat mengayunkan sajam satu kali ke badan korban.

Motor yang ditumpangi korban pun jatuh, tetapi korban sempat berlari, namun keburu dianiaya lagi oleh para pelaku.

Sementara, pelaku lain merusak motor yang digunakan korban.

Satu orang  korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) karena luka yang cukup parah.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Barang bukti yang diamankan polisi 6 motor mereka Honda Scoopy, 3 milik pelaku dan 3 lainnya punya korban.

Ada juga 3 sajam jenis celurit, 1 sabuk gir, 1 jaket biru dan 1 ikat pinggang coklat.

Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 170 dan atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.

Sementara, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan bersama-sama.

Polisi juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951.

www.tribunnews.com