Beranda Daerah Solo Jadwal Tambahan KRL Yogja-Solo Berakhir 28 Februari, Ini Jadwal Lengkapnya

Jadwal Tambahan KRL Yogja-Solo Berakhir 28 Februari, Ini Jadwal Lengkapnya

Uji Coba KRL Jogja-Solo yang mulai dilakukan pada Rabu (20/1/2021) / tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — KAI Commuter berencana mengakhiri jadwal tambahan Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Yogjakarta-Solo pada 28 Februari 2021. Sebelumnya, jadwal tambahan tersebut telah beroperasi sejak 15 Februari 2021.

Penambahan perjalanan KRL sebelumnya dilakukan untuk satu jadwal kereta tambahan dengan relasi Solo Balapan – Yogyakarta pukul 15.32 WIB, dan kereta tambahan relasi Yogyakarta – Solo Balapan pukul 17.10 WIB.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan, dengan penambahan dua perjalanan KRL tersebut, KAI Commuter mengoperasikan perjalanan KRL di wilayah Yogyakarta – Solo dengan total sebanyak 22 perjalanan KRL per hari.

Selain itu, KAI Commuter juga tetap mengoperasikan rangkaian dengan jumlah kereta dalam satu rangkaian atau stamformasi (SF) terdiri dari 8 kereta dan rangkaian KRL SF 4.

Baca Juga :  Diendorse Jokowi, Respati-Astrid Diprediksi Raih Suara 57%

“Hal ini dilakukan untuk menambah kapasitas penggunanya dalam satu kali perjalanan. Dimana rangkaian KRL dengan SF 8 memiliki kapasitas 592 orang, sedangkan rangkaian KRL dengan SF 4 memiliki kapasitas 296 orang,” paparnya, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu, berikut jaadwal perjalanan KRL relasi Yogyakarta -Solo Balapan PP 7 hari kedepan (22-28 Februari 2021).

1. Keberangkatan Yogyakarta-Solo Balapan tersedia pukul 05.15 ( menggunakan kereta SF8), 06.28, 06.59, 08.13 (SF 8), 10.01, 11.55 (SF8), 14.49, 15.50 (SF8), 17.10, 17.31, dan 19.10 (SF8)

2. Keberangkatan Solo Balapan-Yogyakarta tersedia pukul 05.05, 06.31 (SF8), 08.17, 09.00, 09.40 (SF8) , 12.25, 14.30 (SF8), 15.32, 16.16, 17.42 (SF8) , dan 19.10

“Dalam kondisi pandemi ini KAI Commuter berkomitmen untuk menjalankan KRL dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan pengguna KRL. Maka calon penumpang harus memahami dan mengikuti aturan terkait protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbuh Anne. Prihatsari