MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terapkan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Dasar pemberlakuan PPKM Mikro di kabupaten Magelang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/ 644/ 01.01/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Magelang.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan pengetatan protokol kesehatan dengan ketentuan restoran/ rumah makan (formal maupun informasl) baik layanan di tempat maupun pesan antar atau dibawa pulang, maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu pula dengan pusat perbelanjaan/ mall boleh buka sampai jam 21.00 WIB.
Daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan hanya boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
Selain itu, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Mengawasi jalannya pelaksanaan PPKM Mikro, personil gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait akan secara intensif melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. F Lusi