JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkes: Pesan Berantai Lockdown Akhir Pekan Ini Adalah Hoaks

Warga saat bersepeda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad, 29 November 2020. Di masa PSBB Transisi, kegiatan car free day masih ditiadakan, namun tidak mengurangi animo warga untuk berolahraga di Minggu pagi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukan karantina atau lockdown pada akhir pekan ini.

Berita yang menyatakan pemerintah bakal melakukan lockdown di akhir pekan adalah hoaks. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Bantahan Nadia tersebut merespons ramainya beredar pesan berantai ihwal akan diterapkannya karantina.

Pesan berantai itu menginformasikan bahwa di akhir pekan, sejumlah supermarket dan pertokoan akan tutup, sehingga masyarakat perlu menyediakan kebutuhan pokok dalam jumlah banyak.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Bahkan masyarakat yang nekat keluar rumah akan didenda dan ditangkap lalu dilakukan tes usap atau swab test.

“Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total baik di Jakarta maupun di daerah lain. Yang saat ini berlaku adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Nadia dalam konferensi pers daring pada Jumat (5/2/2021).

Nadia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoaks. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan pesan tersebut.

“Imbauan masyarakat agar tidak keluar rumah, pertokoan tutup, sampai ada ancaman ditangkap dan didenda adalah tidak benar,” kata Nadia.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Menanggapi Nadia, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menegaskan hoaks hanya akan memberikan dampak buruk seperti menimbulkan kegaduhan.

Argo mengingatkan akan adanya hukuman pidana terhadap mereka yang menyebarkan hoaks, seperti lockdown akhir pekan.

“Yakni mengenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan sanksi maksimal pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” ucap dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com