Beranda Umum Nasional Ketua MA M Syarifuddin Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip

Ketua MA M Syarifuddin Dikukuhkan Jadi Guru Besar Undip

Ketua MA Muhammad Syarifuddin / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum di Universitas Diponegoro (Undip), Kamis (11/2/2021).

Dalam acara itu, Syarifuddin membacakan pidato pengukuhan berjudul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum.

“Hukum adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari aktor pelaksanaannya, seni menjadi alat kerja terutama bagi hakim dalam mengatasi permasalahan hukum,” kata Syarifuddin lewat siaran langsung pidato pengukuhan di akun Youtube MA, Kamis (11/2/2021).

Pihak Undip menyatakan pengangkatan Syarifuddin menjadi Guru Besar dilakukan atas beberapa alasan.

Baca Juga :  Petinggi OIKN Mundur, Anggaran Dipangkas, Basuki Hadimuljono: Pegawai OIKN Siap Boyongan ke Kalimantan Maret 2025

Syarifuddin dianggap banyak mengembangkan pemikiran dan langkah progresif. Misalnya, mengenai masalah disparitas hukuman bagi koruptor, yaitu dengan menerbitkan aturan MA tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, Syarifuddin dianggap juga terlibat dalam pengembangan sistem aplikasi peradilan. Misalnya dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, agama dan tata usaha, serta pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan MA dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan.

Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin didasari Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga :  Hati-hati! Ancaman PHK di Balik Kebijakan Pemangkasan Anggaran

www.tempo.co