JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Membandingkan Harta Kekayaan Anak dan Menantu Presiden Jokowi yang Hari Ini Dilantik Jadi Kepala Daerah, Bobby Nasution Ternyata Lebih Tajir Dibanding Gibran

Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Paripurna DPRD Surakarta, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 08.10 WIB untuk menjalani pelantikan Wali Kota Solo. Ia didampingi istrinya Selvi Ananda. Foto: JSNews/Prabowo
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Dua anggota keluarga besar Presiden Joko Widodo, yakni putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution, hari ini, Jumat (26/2/2021) resmi dilantik menjadi kepala daerah.

Gibran dilantik menjadi Wali Kota Solo periode 2021-2024, didampingi Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota Solo. Sementara Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan, berdampingan dengan Aulia Rachman yang menjabat Wakil Wali Kota Medan.

Lantas bagaimanakah perbandingan harta kekayaan kedua kepala daerah baru tersebut?

Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ternyata Bobby Nasution memiliki lebih banyak harta dibandingkan Gibran.

Dalam laporan tersebut, Gibran memiliki total harta kekayaan senilai Rp21.152.810.130 (Dua puluh satu miliar seratus lima puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh rupiah).

Sedangkan Bobby memiliki total harta kekayaan sebesar Rp54.861.280.543 (lima puluh empat miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus empat puluh tiga).

Secara lebih rinci, berikut ini perbandingan harta kekayaan milik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution:

1. Tanah dan Bangunan
Dalam laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN KPK, Gibran memiliki lima bidang tanah yang berlokasi di Kota Solo dan Sragen dengan total nilai mencapai Rp13,4 miliar.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Sementara Bobby memiliki delapan bidang tanah yang berada di Jakarta Selatan, Deli Serdang, Medan, dan Kota Solo dengan total nilai mencapai Rp34,1 miliar.

2. Alat Transportasi dan Mesin
Gibran mendaftarkan delapan unit kendaraan yang terdiri dari tiga unit sepeda motor (Honda Scoopy 2015, Honda CB-125 1974, Royal Enfield 2017) dan lima buah mobil (Toyota Avanza 2016, Toyota Avanza 2012, Isuzu Panther 2012, Daihatsu Grandmax 2015, Mitsubishi Pajero sport 2016). Total kendaraan yang dimiliki Gibran bernilai Rp682 juta.

Sedangkan Bobby melaporkan enam unit kendaraan, yang terdiri dari lima mobil (Toyota Kijang Innova 2018, Mitsubishi Lancer 2008, Honda Accord 2020, Suzuki ST100 1996) dan satu sepeda motor (Yamaha Z8D Mio 2008). Total seluruhnya mencapai nilai Rp1,26 miliar.

3. Harta Bergerak Lainnya
Gibran mendaftarkan harta yang termasuk harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta. Sementara Bobby mengaku tidak memiliki harta yang masuk dalam poin ini.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

4. Surat Berharga
Pada poin surat berharga, dalam laporan LHKPN Gibran mengaku tidak memiliki, sedangkan Bobby mencatat kepemilikan surat berharga mencapai Rp10,5 miliar.

5. Kas dan Setara Kas
Sementara pada poin kas dan setara kas, pada laporan milik Gibran tertulis jumlah harta sebesar Rp2.154.396.134, sedangkan Bobby menuliskan jumlah sebesar Rp8.926.280.543.

6. Harta Lainnya
Pada poin harta lainnya, dalam laporan milik Bobby tertulis kosong. Sedangkan pada laporan milik Gibran, tertulis jumlah Rp5.552.000.000

7. Hutang
Terakhir, pada poin Hutang, Bobby menuliskan tidak memiliki catatan hutang, sedangkan Gibran melaporkan hutang yang dimilikinya mencapai Rp895.586.004.

Jumlah harta kekayaan tersebut merupakan data dan informasi yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Data tersebut dikirimkan salah satunya sebagai persyaratan untuk maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020 lalu.

Meski laporan tersebut adalah menurut pribadi penyelenggara negara, namun apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang kedapatan tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka penyelenggara negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com