JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Modal Seragam PNS dan Stempel RSUD Sragen Abal-abal, Aldi Wahyu Saputra Raup Ratusan Juta Rupiah. Beberapa Orang Kepincut dan Jadi Korban

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi saat memimpin konferensi pers aksi penipuan berkedok tawaran bekerja di RSUD Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen meringkus seorang pemuda bernama Aldi Wahyu Saputra (28). Pasalnya pemuda asal Sragen Kulon, Kecamatan Sragen itu nekat melakukan penipuan dan meraup ratusan juga rupiah.

Parahnya, modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai karyawan RSUD lalu menjanjikan korbannya bekerja di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan imbalan uang ratusan juta.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku PNS hingga membuat id card, dokumen hingga stempel palsu.

“Modus operandinya pelaku mengaku sebagai karyawan RSUD Sragen. Dirinya menawarkan pekerjaan dengan memberikan jasa untuk menghubungkan kepada bagian personalia di rumah sakit,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, saat menggelar rilis pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

Kapolres menguraikan untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua nomor handphone. Satu nomor diatasnamakan pelaku, satu lagi digunakan untuk menghubungi korban seolah-olah dari pihak rumah sakit.

“Padahal kedua nomor itu operatornya pelaku semua. Sehingga di situlah muncul keyakinan korban bahwa pelaku bisa membantu,” imbuhnya.

Ardi menguraikan untuk lebih meyakinkan korbannya, pelaku melakukan pemalsuan dokumen seolah-olah si korban sudah diterima.

Padahal dokumen palsu itu pelaku buat sendiri lengkap dengan cap dan tanda tangannya.

“Pelaku juga memiliki baju Korpri dan id card pegawai RSUD Sragen yang juga palsu,” imbuhnya.

Kepada korbannya, pelaku meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Dalih pelaku, uang ini digunakan untuk memperlancar upaya korban bekerja di RSUD Sragen.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

“Korban pertama menyerahkan uang sebesar Rp 113.450.000. Setelah itu pelaku menyerahkan dokumen yang menyatakan korban diterima bekerja,” kata Ardi.

Aksi penipuan ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Usai ditangkap, terungkap adanya korban lain yang juga terperdaya muslihat pelaku.

“Kita kembangkan penyelidikan ada empat korban lain. Para korban juga sudah menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta,” ungkap Ardi.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau warga yang merasa menjadi korban dengan modus serupa bisa melapor.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Saat ini kita dalami juga tindak pidana pemalsuannya,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com